Ketika Indonesia Sering Dituduh Curang Soal Ekspor
-
Ekspor barang
Menurut data global penggunaan instrumen anti dumping dari tahun 2014-2019 atau lima tahun terakhir, terdapat peningkatan sebesar 36 persen dalam pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMPT), dan Bea Masuk Imbalan (BMI) secara global.
“Di mana dari 182 kasus di tahun 2013 menjadi 244 kasus di tahun 2018-2019. Tindakan trade remedi yang dilakukan Indonesia sejak tahun 1995-2019 tercatat sebanyak 84 kasus atau kurang 2 persen dari pengenaan trade remedi secara global,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Srie Agustina, dalam web seminar (webinar) “Trade Remedi di Masa Pandemi: Peluang dan Tantangan”, Senin (8/6/2020). Demikian dilansir Liputan6, sebagaimana hasil pantauan Parstodayid, Senin (08/06/2020).
Sementara itu, Indonesia baru saja mendapatkan 16 tuduhan antidumping dan safeguard atas ekspor kepada mitra dagang.
"Dalam masa pandemi COVID-19 tercatat ada 16 inisiasi tuduhan baru antidumping dan safeguard yang dilakukan negara mitra terhadap produk ekspor Indonesia di negara tujuan ekpsor. Produk yang dituduh bervariasi mulai dari mono sodium glutamat, baja, alumunium, kayu, benang tekstil, bahan kimia, matras kasur, dan produk otomotif," kata Srie.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati mengatakan, jumlah tuduhan ekspor yang diterima dalam kurun waktu 5 bulan di tahun 2020 ini memecah rekor dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Pada tahun 2002 mencapai 12 tuduhan. Sekarang dalam masa pandemi baru 5 bulan saja Indonesia sudah menghadapi 16 kasus tuduhan yang terdiri dari 10 tuduhan antidumping, dan 6 tuduhan safeguard dari negara mitra. Jadi sudah melebihi rekor tahunan. Biasanya setahun paling-paling kita menghadapi 14 tuduhan rata-rata. Sekarang baru 5 bulan sudah 16 kasus," ungkap Pradnyawati.
Dari tuduhan tersebut, Indonesia berpotensi kehilangan devisa hingga US$ 1,9 miliar atau setara dengan Rp 26,5 triliun.
Dari 16 tuduhan tersebut, 10 di antaranya masuk dalam tuduhan antidumping, dan 6 sisanya adalah tuduhan safeguard.
"Produk yang dituduh bervariasi mulai dari mono sodium glutamat, baja, alumunium, kayu, benang tekstil, bahan kimia, matras kasur, dan produk otomotif," ungkap Srie.
Selain itu, negara-negara di dunia yang sering menjadi target pengenaan BMAD China 1008 kasus, Korea 283 kasus, Taipe 210 kasus, Amerika Serikat 189 kasus, Jepang 164 kasus, Thailand 161 kasus, India 144 kasus, dan Indonesia 140 kasus.
Sementara itu, untuk tuduhan anti subsidi Indonesia menduduki peringkat ke-4 sebagai negara yang paling sering menjadi objek tuduhan anti subsidi, dan negara ke-7 terbesar dunia yang paling sering digunakan BMI setelah Cina, India, Korea, Uni Eropa, Brazil dan Italia.
Namun ternyata tidak semua penyelidikan anti subsidi berakhir pada pengenaan atau hanya 58 persen saja yang berakhir pada pengenaan Bea Masuk Imbalan, sisanya bisa ditangkal. Tentunya setelah melakukan pembelaan bersama secara efektif dan terkoordinasi.