Akhirnya Saudi Putuskan Haji 2021 Terbatas untuk Domestik
(last modified Sun, 13 Jun 2021 04:22:42 GMT )
Jun 13, 2021 11:22 Asia/Jakarta
  • Melaksanakan shalat di Masjidul Haram dengan menjaga protokol kesehatan
    Melaksanakan shalat di Masjidul Haram dengan menjaga protokol kesehatan

Selama dua tahun berturut-turut Arab Saudi melarang kedatangan jemaah Haji dari negara lain, dan membatasi penyelenggaraan ibadah itu hanya untuk warga negara dan penduduk di dalam negeri sebagai tanggapan atas pandemi virus corona COVID-19.

Kementerian Haji Saudi juga mensyaratkan bahwa hanya orang-orang berusia antara 18 dan 65 tahun yang telah divaksin atau diimunisasi COVID-19, dan bebas dari penyakit kronis, yang dapat melaksanakan ibadah haji, menurut laporan Saudi Press Agency (SPA) sebagaimana dikutip Parstodayid dari Antaranews, Ahad (13/06/2021).

Sehari sebelumnya, Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (Amphuri) Zaky Zakaria mengatakan, pihaknya menerima keputusan otoritas Arab Saudi yang mengumumkan jika ibadah haji 2021 hanya untuk semua warga Arab Saudi dan ekspatriat.

Manasik haji dan umrah di Masjidul Haram dengan menjaga protokol kesehatan

Menurut dia, keputusan yang berat itu perlu diterima seluruh pihak di Indonesia. Hal ini juga dinilai Zaky telah menjawab semua prasangka yang menjadi polemik terkait pembatalan pemberangkatan ibadah haji.

"Walaupun berat kita harus terima keputusan Arab Saudi ini dan ini akan menjawab semua prasangka selama ini bahwa pemerintah RI gagal melobi, pemerintah RI punya utang ke Saudi dan lainnya," kata Zaky Sabtu demikian dilansir Kompas, Sabtu (12/06/2021).

Ia kemudian menjelaskan, keputusan otoritas Arab Saudi hanya memperbolehkan jemaah yang beribadah adalah mereka yang merupakan warga Saudi dan ekspatriat dengan jumlah kuota 60.000 orang.

Hal yang sama juga disampaikan Duta Besar RI di Saudi Agus Maftuh Abegebriel.

Menurut Agus, dua jam sebelum pengumuman resmi itu, Menteri Luar Negeri Arab Saudi Pangeran Faisal bin Farhan Al Saud melakukan sambungan telepon dengan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi untuk menyampaikan keputusan tersebut.

RI Batal Berangkatkan Calon Jemaah Haji 2021

Untuk diketahui, pemerintah Indonesia sudah memutuskan tahun ini tidak ada keberangkatan jemaah haji. Diketahui, keputusan pembatalan pemberangkatan ibadah haji itu dituangkan dalam Keputusan Menag No 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkap pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M demi keselamatan jemaah. Diketahui, kasus harian di Indonesia pada 26-31 Mei rata-rata masih di atas angka 5.000 kasus.

Ia menilai kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan di tengah pandemi Corona virus Disease-19 (COVID-19) yang masih melanda dunia.

Asrama Haji Diubah Pusat Karantina COVID-19

Mess atau Asrama haji Provinsi Gorontalo disiapkan menjadi alternatif karantina pasien COVID-19 jika terjadi lonjakan kasus beberapa waktu ke depan. Hal itu telah disepakati dalam rapat unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang berlangsung di Asrama Haji Kota Gorontalo.

“Tadi kami Forkopimda bertemu dalam rangka membahas karantina terpusat. Setelah kami evaluasi seperti yang terjadi di daerah lain," kata Rusli.

Menurut Rusli, Karantina mandiri kurang efektif. Pasien Covid-19 susah dikontrol, tidak ada obat, tidak ada petugas kesehatan.

"Ini yang melatarbelakangi kami untuk melakukan karantina terpusat,” ujarnya.

Asrama haji dipilih karena tempatnya yang representatif juga pernah digunakan sebagai lokasi karantina pasien Covid-19 awal pandemi tahun 2020 lalu. Terlebih pemberangkatan calon jemaah haji tahun 2021 ditunda sehingga lokasi tersebut kosong dan tidak terpakai.

Tags