Tuntutan Negara-Negara Muslim, Adili Para Pemimpin Rezim Zionis!
-
Esmaeil Baghaei, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran
Pars Today - Juru bicara Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran mengutuk kejahatan rezim Zionis di Gaza dan serangannya terhadap Lebanon, dan menyerukan tindakan serius dari negara-negara regional dan komunitas internasional untuk menghadapi ancaman konstan rezim Zionis terhadap perdamaian dan stabilitas di kawasan dan dunia.
Menyinggung pembunuhan dan genosida berkelanjutan terhadap warga Palestina di Gaza melalui pemboman terus-menerus dan pencegahan masuknya bantuan kemanusiaan, Esmaeil Baghaei, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran mengingatkan kembali tanggung jawab komunitas internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengambil tindakan segera dan efektif untuk menghentikan kejahatan dan mengadili penjahat perang dan pelaku genosida.
Merujuk pada resolusi Majelis Umum PBB baru-baru ini tentang pendapat penasihat Mahkamah Internasional, yang menekankan kewajiban semua negara, sesuai dengan Pasal 1 Konvensi Jenewa 1949, untuk memastikan penerapan aturan hukum humaniter internasional, Jubir Kementerian Luar Negeri Iran mengutuk keras pelanggaran hukum humaniter yang berulang dan berat serta kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida yang dilakukan oleh rezim Zionis, dan menekankan perlunya mengakhiri impunitas rezim Zionis.
"Rezim Zionis, dengan dukungan penuh dari Amerika Serikat dan ketidakpedulian para penjamin gencatan senjata di Lebanon dan Gaza, terus melakukan kejahatan barbar di Palestina dan Lebanon yang diduduki," ujar Baghaei.
Pengadilan terhadap para pemimpin rezim Zionis di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atau pembentukan pengadilan khusus dapat mencegah terulangnya kejahatan dan mengirimkan pesan yang jelas kepada para pelanggar hak asasi manusia di seluruh dunia. Gerakan-gerakan rakyat dan organisasi hak asasi manusia di seluruh dunia menuntut pertanggungjawaban dari rezim Zionis, yang dapat membuka jalan bagi tindakan hukum internasional.
Dalam keadaan ini, mengadili para pemimpin rezim Zionis di pengadilan internasional menghadapi hambatan serius, karena dukungan politik dan diplomatik Amerika Serikat dan beberapa negara Barat, kelemahan struktural sistem hukum internasional, dan kurangnya alat penegakan hukum yang efektif bagi Mahkamah Pidana Internasional mencegah pelaksanaan hukuman dan penuntutan yudisial.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) tidak memiliki mekanisme penegakan hukum independen dan bergantung pada kerja sama pemerintah untuk menegakkan putusannya. Banyak negara, termasuk Amerika Serikat dan pemerintah Barat lainnya, tidak memberikan kerja sama yang diperlukan untuk mengekstradisi terdakwa atau menegakkan putusan.
Sebagai pendukung utama rezim Zionis di Dewan Keamanan, Amerika Serikat memveto resolusi yang mengikat. Dalam beberapa kasus, pemerintah AS bahkan telah menjatuhkan sanksi kepada hakim dan jaksa di Mahkamah Pidana Internasional untuk mengganggu proses pemeriksaan kasus terhadap rezim Israel dan sekutunya. Banyak pemerintah Barat, karena takut akan konsekuensi politik dan ekonomi, menahan diri untuk tidak secara terbuka mendukung pengadilan para pemimpin rezim Zionis.
Dukungan Amerika Serikat dan Barat, kelemahan struktural Mahkamah Pidana Internasional, proses persidangan yang panjang, dan kurangnya keanggotaan rezim Zionis di pengadilan-pengadilan tersebut semuanya menghambat terwujudnya keadilan. Namun, pengajuan pengaduan dan penerbitan putusan, meskipun tidak ditegakkan, memiliki makna simbolis dan politik serta dapat melemahkan legitimasi rezim Zionis di tingkat global.
Terlepas dari semua halangan Amerika Serikat dan Barat dalam mendukung rezim Zionis di Perserikatan Bangsa-Bangsa dan pengadilan internasional, dunia Islam dapat, dengan menggunakan kapasitas hukum internasional, aliansi politik dan diplomatik, pembentukan komite bersama, dan tekanan opini publik, membuka jalan bagi pengadilan para pemimpin rezim Zionis di pengadilan internasional.
Terdapat solusi hukum untuk mengadili rezim Zionis di lembaga-lembaga internasional, tetapi implementasinya membutuhkan persatuan negara-negara Islam, tekanan publik, dokumentasi kejahatan yang akurat, dan penggunaan kapasitas hukum yang ada.
Seiring berlanjutnya kejahatan Zionis di Gaza, banyak aktivis sipil dan lembaga akademis di seluruh dunia, termasuk di Amerika Serikat dan Eropa, telah meningkatkan upaya mereka untuk menciptakan kondisi bagi pengadilan para pemimpin rezim Zionis di pengadilan internasional.(sl)