Setelah Menolak, Kini Israel Akui Pembunuhan terhadap Jurnalis Palestina
-
Shireen Abu Akleh.
Militer rezim Zionis mengakui bahwa Shireen Abu Akleh, seorang jurnalis Al Jazeera Qatar, gugur di tangan seorang tentara Israel. Rezim ilegal ini awalnya menyangkal kejahatan tersebut, tetapi sekarang mengakuinya.
Shireen Abu Akleh, 51 tahun, salah satu jurnalis Palestina dan wartawati paling terkenal di dunia Arab, ditembak di kepala pada Rabu (11/5/2022) pagi oleh tentara Zionis.
Dia ditembak ketika meliput bentrokan antara pasukan Israel dengan warga Palestina di kota Jenin, Tepi Barat yang diduduki. Abu Akleh bekerja sebagai jurnalis Al Jazeera sejak tahun 1997, setahun setelah jaringan ini diluncurkan.
Poin penting adalah bahwa penyelidikan pembunuhan terhadap Shireen Abu Akleh dilakukan oleh militer rezim Zionis, ketika fakta dan bukti dengan jelas menunjukkan bahwa dia ditembak langsung oleh seorang tentara Israel.
Militer Israel mengklaim bahwa pembunuhan terhadap Shireen Abu Akleh dilakukan secara tidak sengaja. Jika kejahatan ini diselidiki oleh komite internasional dan independen, hasilnya bisa berbeda dan bahkan kesengajaannya dapat dikonfirmasi.
Klaim bahwa pembunuhan terhadap Shireen Abu Akleh dilakukan tidak disengaja juga diajukan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS). Klaim ini adalah salah mengingat sejarah rezim Zionis yang selalu melakukan teror dan pembunuhan demi kepentingannya. Selain itu, klaim seperti itu dibuat hanya untuk menghindari pertanggungjawaban atas kejahatan mengerikan itu.

Analis dan jurnalis menganggap klaim rezim Zionis dan AS bahwa pembunuhan terhadap Shireen Abu Akleh tidak disengaja sebagai upaya untuk menutupi tanggung jawab Israel dalam kejahatan ini. Dalam hal ini, Komite Perlindungan Jurnalis menggambarkan pernyataan militer Israel sebagai "terlambat dan tidak lengkap", yang tidak menjawab pertanyaan dengan jelas dan bertanggung jawab.
Selain itu, ditegaskan bahwa pembunuhan terhadap Shireen Abu Akleh tidak disengaja dengan tujuan untuk mencegah pengejaran hukum atas kejahatan ini oleh Qatar dan Palestina. Shireen Abu Akleh adalah seorang reporter Al Jazeera, yang memiliki kewarganegaraan Palestina. Oleh karena itu, baik Qatar maupun Palestina dapat mengejar kejahatan Israel dalam pembunuhannya.
Sebelum ini, jaringan Al Jazeera Qatar mengumumkan bahwa mereka telah membentuk tim hukum internasional dengan kehadiran para ahli dari seluruh dunia untuk mempersiapkan berkas penuntutan terhadap Israel dalam kasus kesyahidan Shireen Abu Akleh dan mengirimkannya ke kejaksaan Pengadilan Pidana Internasional.
Pembunuhan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum internasional dan serangan terhadap kebebasan berbicara dan media, tetapi rezim pendudukan Al Quds melakukan kejahatan seperti itu dengan mudah dan tanpa perhatian.
Dukungan AS dan beberapa negara Eropa terhadap rezim Zionis serta kelambanan PBB dalam menanggapi kejahatan-kejahatan tersebut, menjadi faktor yang membuat Israel tidak ragu sedikitpun untuk melakukan kejahatan dan teror. Sejak tahun 2000, setidaknya 45 jurnalis telah dibunuh oleh rezim Zionis, tetapi tidak ada tindakan internasional yang diambil untuk menghukum dan mengutuk kejahatan ini.
Pembunuhan terhadap jurnalis adalah contoh kejahatan perang. Rezim zionis berulang kali melakukan kejahatan ini karena berusaha mencegah wartawan menginformasikan tentang kejahatan rezim ilegal ini terhadap rakyat Palestina.
Kebungkaman dan sikap pasif terhadap kejahatan ini akan membuat pembunuhan terhadap Shireen Abu Akl bukanlah kejahatan terakhir yang dilakukan oleh rezim Zionis, dan tanpa diragukan lagi, orang lain akan menjadi korban dari regu pembunuh rezim ini. (RA)