UNIFIL: Israel Langgar Resolusi 1701 dengan Membangun Tembok Baru di Lebanon
-
UNIFIL
Pars Today - UNIFIL memperingatkan tentang pembangunan tembok baru di Lebanon, dengan menyatakan bahwa tindakan ini melintasi Garis Biru dan merupakan pelanggaran nyata terhadap integritas wilayah Lebanon dan Resolusi Dewan Keamanan 1701.
Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon (UNIFIL) mengumumkan dalam sebuah pernyataan resmi bahwa pembangunan tembok beton oleh tentara Israel di wilayah perbatasan merupakan pelanggaran nyata terhadap Resolusi Dewan Keamanan 1701 dan merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan dan wilayah Lebanon.
Pernyataan tersebut dikeluarkan setelah tentara Israel mulai membangun tembok beton sedalam dua kilometer di dalam wilayah Lebanon dan di belakang Garis Biru; sebuah tindakan yang, menurut Stephane Dujarric, Juru Bicara Sekretaris Jenderal PBB, telah merampas akses penduduk Lebanon ke lebih dari empat ribu meter persegi tanah mereka.
UNIFIL mengumumkan bahwa pada bulan Oktober, tim lapangan pasukan itu memeriksa tembok yang dibangun di barat daya Yarron dan menemukan bahwa struktur itu telah melintasi sebagian Garis Biru.
Dalam beberapa hari terakhir, surat kabar berbahasa Ibrani Yedioth Ahronoth juga melaporkan bahwa Israel telah mulai membangun tembok baru sedalam satu hingga dua kilometer di wilayah Lebanon, sebuah tembok yang terletak di dekat salah satu dari lima posisi strategis Lebanon yang masih diduduki Tel Aviv setelah gencatan senjata November 2024.
Langkah-langkah ini diambil di saat ketegangan perbatasan di Lebanon selatan meningkat. Tentara Israel telah mengintensifkan serangan udara dan artileri di berbagai wilayah Lebanon selatan, dengan klaim menargetkan posisi Hizbullah. Serangan-serangan ini menyebabkan semakin banyak warga sipil Lebanon gugur atau terluka setiap harinya dan membuat situasi keamanan di wilayah perbatasan semakin rapuh.
UNIFIL menegaskan kembali bahwa kehadiran atau operasi Israel di wilayah Lebanon adalah ilegal dan merupakan pelanggaran nyata terhadap kewajiban internasional rezim tersebut.(sl)