Yan Kubish: Referendum di Kurdistan Irak Ilegal
-
Yan Kubish, utusan sekjen PBB di Irak
Yan Kubish, utusan khusus sekjen PBB untuk Irak menilai referendum pemisahan diri wilayah otonomi Kurdistan dari pemerintah pusat Baghdad sebagai langkah ilegal.
IRIB melaporkan, Yan Kubish Rabu (16/8) seraya menekankan pentingnya seluruh kubu di Irak menjadikan UUD sebagai rujukan hukum negara ini mengatakan, referendum pemisahan diri wilayah Kurdistan ilegal dan friksi antara Arbil dan Baghdad harus diselesaikan melalui dialog.
Douglas A. Silliman, duta besar Amerika di Irak kepada delegasi yang dirikim Kurdistan ke Baghdad mengatakan, kini bukan waktu yang tepat bagi referendum pemisahan diri Kurdistan dari Irak, karena masih ada ancaman Daesh di negara ini.
Delegasi Kurdistan Irak hari Senin saat berkunjung ke Baghdad bertemu dengan petinggi Irak termasuk Presiden Fouad Massoum, Perdana Menteri Haider al-Abadi serta membicarakan rencana referendum di wilayah ini.
Sejumlah partai Kurdistan Irak pada 7 Juni lalu di sebuah pertemuan dengan dihadiri Masoud Barzani, ketua wilayah otonomi Kurdistan sepakat menyelenggarakan referendum di wilayah ini pada 25 September 2017.
Keputusan tersebut mendapat penentangan luas dari pemerintah, berbagai kubu Irak dan negara kawasan serta dunia. (MF)