PM Irak Perintahkan Penghentian Referendum Kurdistan
-
Haider Al Abadi
Perdana Menteri Irak mengeluarkan perintah penghentian referendum pemisahan diri wilayah Kurdistan yang sedianya akan digelar pada 25 September 2017.
IRNA (18/9) melaporkan, Haider Al Abadi, PM Irak, Senin (18/9) mengajukan permintaan penghentian penyelenggaraan referendum pemisahan diri wilayah Kurdistan kepada Mahkamah Agung Federal Irak karena dinilai melanggar hukum.
Al Abadi selanjutnya mengeluarkan perintah penghentian penyelenggaraan referendum pemisahan diri Kurdistan dan mendapat persetujuan dari Mahkamah Agung Federal Irak.
Dewan Kabinet untuk Keamanan Nasional Irak pimpinan Haider Al Abadi dalam sidang hari Ahad (17/9) mengumumkan penentangan kerasnya atas penyelenggaraan referendum pemisahan diri wilayah Kurdistan dan menyebutnya sebagai langkah melanggar hukum dan ancaman bagi keamanan nasional serta persatuan rakyat Irak.
Namun demikian, Dewan Tinggi Referendum wilayah Kurdistan, Irak mengumumkan, referendum pemisahan diri Kurdistan dari Irak tetap akan dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan yaitu 25 September 2017.
Desakan untuk menyelenggarakan referendum pemisahan diri Kurdistan dari Irak mendapat penentangan keras dari pemerintah pusat Irak, kalangan politik dan sejumlah negara tetangga.
Referendum pemisahan diri wilayah Kurdistan, Irak hanya mendapat dukungan dari rezim Zionis Israel. (HS)