ICC akan Menyelidiki Kejahatan Perang Israel di Palestina
-
Fatou Bensouda.
Kepala Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Fatou Bensouda mengatakan bahwa dia akan meluncurkan penyelidikan terhadap kejahatan perang Israel di wilayah Palestina.
Bensouda, seperti dilaporkan televisi Aljazeera, menuturkan pada hari Jumat (20/12/2019) bahwa ICC akan menyelidiki kejahatan rezim Zionis di Jalur Gaza dan Tepi Barat.
"Kejahatan perang terhadap warga Palestina juga terjadi di Tepi Barat dan timur al-Quds," tambahnya.
Pengumuman itu disambut oleh kepemimpinan Palestina sebagai langkah yang telah lama tertunda, tetapi memicu kemarahan di pihak Israel. Perdana Menteri rezim Zionis, Benjamin Netanyahu mengatakan ICC tidak memiliki yurisdiksi untuk membuka penyelidikan di Palestina.
"Keputusan jaksa ICC telah mengubah Pengadilan Kriminal Internasional menjadi alat politik untuk mendelegitimasi Israel," ujarnya.
Rezim Zionis dengan dukungan AS, telah melakukan kejahatan besar-besaran di Palestina dalam beberapa tahun terakhir. Ribuan warga Palestina gugur syahid dan terluka dalam serangan Israel ke Gaza.
Tentara Israel juga menembaki para peserta pawai hak kepulangan di Gaza. Sejak Maret 2018 sampai sekarang, 327 peserta pawai gugur dan ribuan lainnya terluka akibat ditembak oleh tentara Israel. (RM)