Lagi, Tapol Bahrain Dijatuhi Hukuman Mati
-
tahanan politik Bahrain, ilustrasi
Mahkamah Agung Bahrain kembali menjatuhkan hukuman mati kepada seorang tahanan politik negara Arab ini.
Mahkamah Agung Bahrain hari Senin (15/6/2020) menjatuhkan hukuman mati kepada Zuhair Ibrahim Jassim Abdullah, setelah sebelumnya delapan orang tahanan politik negara ini dijatuhi hukuman mati.
Zuhair Ibrahim Jassim Abdullah dituduh melakukan serangan terhadap sebuah bus yang membawa pasukan keamanan di dekat daerah Kobari al-Qadam.
Lembaga-lembaga hukum internasional percaya bahwa penindasan, kurangnya independensi, dan pengakuan di bawah siksaan merupakan ciri peradilan Bahrain. Mereka juga menilai pengadilan-pengadilan Bahrain memainkan peran kunci dalam mendukung sistem politik yang represif.
Bahrain dilanda revolusi rakyat melawan rezim Al Khalifa sejak 14 Februari 2011.
Rakyat Bahrain berunjuk rasa menuntut kebebasan, keadilan, dihilangkannya diskriminasi, dan pembentukan sistem politik yang demokratis di negara mereka. Tetapi aksi protes damai rakyat Bahrain ditumpas rezim Al Khalifa, dengan bantuan militer Saudi dan agen keamanan UEA dalam bentuk pasukan Perisai Aljazira.(PH)