AS Menentang Pengakuan Resmi Negara Eropa terhadap Negara Palestina
Gedung Putih hari Rabu (22/5/2024) seraya merilis statemen mendukung penuh Israel menyatakan, Presiden Biden meyakini bahwa negara Palestina harus dibentuk melalui perundingan, bukan pengakuan sepihak.
Gedung Putih dalam statemennya menambahkan bahwa negara ini meyakini sebuah negara Palestina harus dibentuk melalui perundingan langsung antar pihak-pihak yang bertikai.
Salah satu juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS yang menolak disebutkan identitasnya, dalam sebuah statemen mengklaim bahwa Joe Biden "mendukung kuat solusi dua pemerintahan"; Namun ia menambahkan bahwa pemerintah Palestina tidak boleh diakui melalui pengakuan sepihak, tapi harus terwujud melalui perundingan langsung antara kedua pihak.
Tanggapan Gedung Putih muncul setelah tiga negara Eropa, Spanyol, Norwegia dan Irlandia, pada hari Rabu mengumumkan bahwa mereka akan mengakui negara Palestina, dan Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengatakan ia berharap negara-negara Barat lainnya akan “mengikuti langkah ini.”
Reaksi tergesa-gesa Amerika terhadap tindakan negara-negara Eropa di bidang pengakuan negara Palestina menunjukkan ketidakpuasan Washington terhadap mitra-mitranya di Eropa karena mengambil posisi yang sangat bertentangan dengan posisi resmi Amerika Serikat mengenai negara Palestina merdeka. Amerika Serikat telah berulang kali menyatakan bahwa negara Palestina harus didirikan melalui “negosiasi langsung” antara pihak-pihak yang bertikai. Dengan kata lain, pemerintahan Biden percaya bahwa pembentukan negara Palestina yang merdeka harus dilaksanakan melalui dialog antara Otoritas Palestina dan Rezim Zionis Israel.
Sementara pihak Amerika sengaja mengabaikan fakta penting tersebut, terutama setelah terbentuknya kabinet ultra-ekstremis dan sayap kanan Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri rezim Zionis pada Januari 2023, isu pembentukan negara Palestina oleh para pejabat pemerintahan Netanyahu, termasuk Itamar Ben Gvir, Menteri Keamanan Dalam Negeri telah ditolak dan perlunya menekan dan membunuh warga Palestina telah ditekankan. Selain itu, selama satu setengah tahun pemerintahan Netanyahu, tidak ada tindakan yang diambil sejalan dengan apa yang disebut sebagai perundingan bilateral Palestina-Israel untuk pembentukan negara Palestina yang merdeka, dan sebaliknya, tingkat keparahan dan luasnya penindasan yang terjadi terhadap penduduk Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza meningkat.
Selain itu, rezim Zionis, yang kini memasuki bulan kedelapan perang berdarah yang dilancarkannya terhadap rakyat tertindas di Gaza, terus menekankan kelanjutan perang ini, yang telah mengakibatkan kematian dan cederanya puluhan ribu warga Palestina, dan bahkan permintaan mitra baratnya untuk menahan diri tidak menyerang Rafah di Gaza Selatan juga diabaikan.
Kini mengingat bahwa lebih dari 143 negara dunia mengakui negara merdeka Palestina, sejumlah negara Eropa termasuk Spanyol, Norwegia dan Irlandia, mengingat penolakan Tel Aviv atas segala bentuk upaya bagi perealisasian rencana pembentukan dua pemerintahan di bumi Palestina, mereka kini bertindak sendiri dan mengakui secara resmi negara Palestina.
Poin penting adalah bersamaan dengan langkah ketiga negara tersebut, Menteri Luar Negeri Irlandia, Micheál Martin dalam sebuah wawancara mengonfirmasi tekad serius negara-negara Eropa untuk menghentikan perang Gaza, dan mendukung negara merdeka Palestina. Martin menyatakan bahwa pengakuan Negara Palestina merupakan pesan dari pihak kita kepada bangsa Palestina dan pengakuan terhadap resolusi PBB. Ia menambahkan, pengakuan negara Palestina merupakan suatu hal yang penting, terutama karena kabinet Netanyahu telah mengambil langkah-langkah menuju ke arah penghancuran solusi dua negara. Dia mengatakan: Kami adalah bagian dari gerakan global untuk mengakui negara Palestina dalam rangka mendukung perdamaian dan solusi dua negara. Menurutnya, negara-negara Eropa lainnya secara serius berupaya untuk mengakuinya negara Palestina dan akan mengambil langkah-langkah ke arah ini.
Luis Miguel Bueno, juru bicara Uni Eropa seraya mengisyaratkan bahwa pengakuan resmi negara Palestina oleh tiga negara Eropa berada dalam yurisdiksi nasional mereka, menjelaskan, "Bangsa Palestina mempunyai hak untuk menjadi warga negara selain Israel, yaitu negara Palestina."
Dalam analisis yang bermakna, The Guardian menganggap dukungan negara-negara Eropa terhadap pembentukan negara Palestina sebagai awal dari berakhirnya perwalian Amerika Serikat atas berkas Palestina dan semakin terisolasinya Tel Aviv di mata komunitas internasional. Analis The Guardian menilai percikan dukungan terhadap negara Palestina, khususnya di Benua Hijau, sangat penting dan menganggap keberpihakan dalam mendukung bangsa Palestina melawan Israel ini “mengandung dampak penting” bagi negara-negara Eropa.
Salah satu dampak terpenting dari pengakuan negara Palestina merdeka oleh negara-negara Eropa dapat dianggap sebagai “awal terkikisnya perwalian Amerika Serikat atas proses negosiasi perdamaian antara Israel dan Otoritas Palestina sejak awal perundingan gencatan senjata dan perjanjian Oslo." Media Inggris ini menulis di akhir laporannya: "Israel telah menyadari bahwa saat ini, interaksi dunia dengan rezim ini semakin banyak terjadi dalam bentuk rezim yang ditolak dan rezim ini semakin terisolasi secara diplomatis." (MF)