Myanmar Tolak Permintaan ICC
-
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)
Pemerintah Myanmar menolak permintaan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki kejahatan militer dan ekstrimis Budha terhadap Muslim Rohingya.
Seperti dilaporkan Kantor Berita Anadolu, Kantor Aung San Suu Kyi, Menlu sekaligus penasihat tinggi pemerintah Myanmar Jumat (10/8) terkait hal ini mengumumkan, mengingat bahwa negara ini bukan anggota ICC, maka permintaan petinggi pengadilan kriminal internasional ini tidak bernilai di mata pemerintah Myanmar dan Naypyidaw tidak menganggap penting permintaan tersebut.
Seruan ICC dirilis menyusul surat hari Rabu Masud Bin Momen kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan penekanan akan pentingnya meratifikasi resolusi dan penentuan waktu untuk menangani kondisi pengungsi Rohingya.
Sejak 25 Agustus 2017, menyusul serangan militer Myanmar dan ekstrimis Budha terhadap Muslim Rohingya di negara bagian Rakhine, lebih dari enam ribu Muslim Rohingya terbunuh dan delapan ribu lainnya terluka serta satu juta etnis tertindas ini terpaksa mengungsi ke Bangladesh.
PBB sebelumnya menyebut militer Myanmar pelaku genosida di negara ini dan militer terburuk dunia. (MF)