Tuntutan ICC untuk Mengusut Kejahatan Anti-Muslim Rohingya
-
kejahatan terhadap Muslim Rohingya, Myanmar
Pemerintah Myanmar menolak permintaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menyelidiki kejahatan militer dan ekstremis Buddha Myanmar terhadap Muslim Rohingya.
Kantor Aung San Suu Kyi, Menteri Luar Negeri dan Penasehat Tinggi Pemerintah Myanmar dalam hal ini menyatakan, "Mengingat negara ini bukan anggota Mahkamah Pidana Internasional (ICC), permintaan yang dikemukakan oleh pejabat lembaga internasional tersebut tidak berarti bagi pemerintah Myanmar dan Naypyidaw tidak akan menggubrisnya."
Permintaan ICC untuk menyelidiki kejahatan yang dilakukan militer dan ekstremis Buddha terhadap Muslim Rohingya, disampaikan dalam surat tebaru Masud bin Momen, Duta Besar Bangladesh untuk PBB, yang juga menekankan pentingnya ratifikasi resolusi untuk menetapkan jadwal untuk menyelesaikan berbagai masalah menyangkut pengungsi Muslim Rohingya.
Sejak 25 Agutus 2017, menyusul serangan militer Myanmar dan ekstremis Buddha terhadap warga Muslim Rohingya di negara bagian Rakhine, barat Myanmar, lebih dari 6.000 Muslim Rohingya tewas dan lebih dari 8.000 lainnya terluka. Selain itu lebih dari satu juta Muslim Rohingya mengungsi ke Bangladesh.
Permintaan ICC untuk menyelidiki kejahatan terhadap Muslim Rohingya di Rakhine, merupakan reaksi pertama sebuah lembaga hukum internasional terkait pembantaian sadis terhadap umat Muslim Rohingya di Myanmar.
Meski sebelumnya PBB telah menilai militer Myanmar sebagai penyebab genosida di Rakhine, akan tetapi masalah penindakan hukum kejahatan tersebut baru pertama kalinya dikemukakan ICC sebagai lembaga hukum internasional.
Menurut ketentuan ICC, lembaga ini tidak berwenang menyelidiki kejahatan perang, kejahatan anti-kemanusiaan dan genosida, yang terjadi di negara non-anggota. ICC dapat bertindak jika mendapat mandan dari Dewan Keamanan PBB. Namun menurut para pengamat, bahkan permintaan dari sebuah negara anggota ICC saja cukup untuk memberikan wewenang kepada lembaga hukum internasional ini menyelidiki kejahatan yang terjadi di negara non-anggota.
Terkait terjunnya ICC dalam kasus kejahatan terhadap Muslim Rohingya, disebutkan bahwa Bangladesh sebagai anggota ICC meminta lembaga ini menyelidiki kasus kejahatan terhadap Muslim di negara bagian Rakhine, Myanmar.
Anthony Catalucci, seorang analis geo-politik dalam hal ini mengatakan, "Apa yang disebutkan sebagai genosida dalam hukum internasional, sedang terjadi di provinsi Rakhine, Myanmar barat."
Kelompok yang melakukan pembantaian massal terhadap Muslim Rohingya telah menetapkan genosida sebagai tujuan utamanya.
Meski Myanmar menolak permintaan ICC, akan tetapi lembaga ini tetap dapat menindaklanjuti berkas genosida di Myanmar setelah mendapat ijin dari Dewan Keamanan PBB, sebagai lembaga yang paling berwenang menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Dewan Keamanan sendiri yang selama ini pasif terkait kejahatan anti-kemanusiaan di Myanmar, sekarang menghadapi sebuah front tekanan internasional untuk segera menunjukkan langkah kongkret dalam hal ini serta membuka jalan bagi ICC untuk mengusut kejahatan terhadap Muslim Rohingya.(MZ)