Publik Dunia, PBB dan Investigasi Pelanggaran HAM di Myanmar
-
Pengungsi Rohingya yang lari dari Rakhine ke Bangladesh untuk menyelamatkan diri
Panglima angkatan bersenjata Myanmar menyatakan bahwa PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negerinya, yang disampaikan tidak lama setelah organisasi internasional ini melaporkan hasil investigasinya mengenai pelanggaran HAM terhadap minoritas Muslim Rohingya di Rakhine.
Jenderal Min Aung Hlaing mengatakan, PBB atau negara maupun kelompok manapun tidak berhak untuk mengintervensi kedaulatan sebuah negara.
Statemen orang nomor satu di jajaran militer Myamar ini menjadi pernyataan pertama yang disampaikan negaranya setelah PBB mengeluarkan laporannya mengenai pelanggaran HAM di Myanmar.
Sebelumnya, PBB menyebut tentara Myanmar sebagai pihak yang terlibat dalam genosida di Rakhine.
Organisasi internasional ini juga menyebut angkatan bersenjata Myanmar sebagai militer terburuk di dunia.
Sementara itu, Palang Merah Internasional menilai kondisi saat ini di Rakhine tidak kondusif bagi kepulangan pengungsi Rohingya ke negaranya.
Pada 25 Agustus 2017 terjadi gelombang baru serangan ekstremis Budha yang didukung militer Myanmar terhadap minoritas Muslim Rohingya.
Kejahatan tersebut menyebabkan lebih dari 6.000 orang tewas dan 8.000 cidera, serta sekitar satu juta orang mengungsi ke Bangladesh untuk menyelamatkan diri.
Anthony Cartalucci, analis geopolitik internasional berkayakinan bahwa genosida sedang terjadi di Rakhine, Myanmar. Menurutnya, kelompok yang sedang melakukan genosida terhadap minoritas Rohingya memang menjadikan genosida sebagai tujuan utamanya.
Publik dunia saat ini berharap PBB mengambil tindakan tegas terhadap pemerintah Myanmar menyikapi kejahatan masif kepada minoritas Muslim Rohingya setelah dianggap tidak tegas dalam menangani masalah di Rakhine.
Sikap pasif PBB sebelumnya menyebabkan para pejabat Myanmar, terutama pemimpin militer negara ini yang terlibat dalam kejahatan pelanggaran HAM terlihat arogan.
Pertanyaannya kini, laporan PBB mengenai terjadinya genosida di Rakhine yang dipublikasikan baru-baru ini apakah akan memiliki kekuatan hukum yang bisa menyeret para pelaku kejahatan, termasuk para pejabat tinggi Myanmar ke meja hijau.
Statemen panglima angkatan bersenjata Myanmar, Jenderal Min Aung Hlaing yang meminta PBB tidak mencampuri urusan dalam negerinya sebagai buah dari sikap lamban dan ketidaktegasan organisasi internasional ini dalam menangani pelanggaran HAM di Rakhine.
Tapi dorongan kuat publik internasional membuat PBB mengambil langkah cukup tegas yang diikuti keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
ICC dalam sebuah putusan mengatakan bahwa pihaknya memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki pengusiran paksa Muslim Rohingya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Keputusan ini memungkinkan Kepala Jaksa ICC Fatou Bensouda untuk membuka penyelidikan awal mengenai apakah ada cukup bukti tentang pengusiran paksa atau kejahatan lain terhadap kemanusiaan, untuk mengajukan tuntutan.
Investigasi tersebut akan mencakup pelanggaran pasukan keamanan Myanmar termasuk pembunuhan warga sipil Rohingya, kekerasan seksual, penghilangan paksa, penghancuran, dan penjarahan.
Dalam kondisi demikian, dukungan publik internasional terhadap langkah ICC dan PBB memberikan kekuatan penting supaya langkah yang sudah diambil tidak berhenti di tengah jalan dan menghasilkan keputusan yang signifikan terhadap pemulihan kondisi minoritas Muslim Rohingya.(PH)