Setelah Robohkan Polisi, Petinju "Rompi Kuning" ini Ditangkap
-
Christophe Dettinger bentrok dengan petugas polisi.
Polisi Perancis menangkap seorang mantan petinju profesional pada hari Senin, 7 Januari 2019. Christophe Dettinger, 37 tahun, ditangkap setelah viralnya video yang menunjukkandirinya meninju petugas polisi selama protes Gerakan Rompi Kuning di Paris
Video dan foto yang viral pada hari Sabtu, 5 januari 2019 menunjukkan seorang lelaki bertubuh kekar dengan mantel jaket hitam berhadapan dengan beberapa petugas polisi sebelum menjatuhkan mereka dalam pukulan beruntun dan menendang mereka di tanah.
Salah satu petugas kemudian dipukuli oleh pengunjuk rasa lain yang mengenakan Rompi Kuning sebelum dia diselamatkan oleh polisi anti-huru hara lainnya dengan peralatan pelindung dan helm.
Christophe Dettinger adalah mantan petinju profesional kelas berat yang dilaporkan bekerja untuk pemerintah daerah di daerah Essonne, selatan Paris.
Menteri Dalam Negeri Perancis Christophe Castaner mengatakan, Dettinger, yang dikenal di atas ring sebagai "The Gypsy From Massy", sebuah kota di selatan Paris, telah menyerahkan diri kepada polisi.
Gerakan rompi kuning atau Gerakan Jaket Kuning (Yellow Jacket Movement) adalah sebuah gerakan protes yang dimulai dengan unjuk rasa di Perancis pada hari Sabtu, 17 November 2018 dan kemudian menyebar ke negara-negara terdekat seperti Belgia, Belanda dan Jerman.
Gerakan tersebut dipicu oleh kenaikan harga bahan bakar terutama solar, tingginya biaya hidup dan klaim bahwa beban yang tidak proporsional dari reformasi pajak pemerintah akan menimpa para kelas pekerja dan menengah terutama mereka yang berada di daerah pedesaan dan periurban). Para demonstran menuntut perubahan dan bahkan kemudian mereka menuntut pengunduran diri Presiden Perancis, Emmanuel Macron.
Gerakan ini telah banyak terlihat di kota-kota Perancis, tetapi daerah-daerah pedesaan telah mengalami mobilisasi luar biasa dalam unjuk rasa tersebut. Rompi kuning dipilih sebagai simbol karena semua pengendara mobil telah diwajibkan oleh hukum –sejak tahun 2008– untuk memiliki rompi bervisibilitas tinggi dalam kendaraan mereka ketika mengemudi. Akibatnya, rompi reflektif telah menjadi tersedia secara luas, murah, dan simbolik. (RA)