Deklarasi Trump atas Pendudukan Israel di Golan
-
Netanyahu dan Trump
Rezim Zionis Israel memiliki rekam jejak panjang agresi militer dan pendudukan wilayah negara-negara kawasan. Zionis menduduki Dataran Tinggi Golan dalam kecamuk perang 6 hari melawan sejumlah negara Arab pada bulan Juni 1967.
Parlemen Israel, Knesset pada Desember 1981 dengan dalih menjaga keamanan perbatasan dan memperluas pembangunan distrik Zionis, mengesahkan undang-undang penggabungan Golan ke wilayah pendudukan, sebuah keputusan yang hingga detik ini tidak pernah mendapat persetujuan PBB dan masyarakat internasional.
Langkah ini sepenuhnya melanggar aturan internasional dan resolusi 242 Dewan Keamanan PBB yang secara tegas menyatakan bahwa Golan termasuk wilayah yang diduduki dan menuntut mundurnya Israel dari wilayah tersebut lalu menyerahkannya kembali ke Suriah.
DK PBB mengumumkan penentangannya atas pendudukan Dataran Tinggi Golan oleh Israel dengan mengeluarkan resolusi 497 pada Desember 1981. PBB menegaskan, keputusan Israel mengumumkan kedaulatan dan memberlakuan aturannya di Dataran Tinggi Golan, hanya klaim kosong dan tidak sah secara hukum internasional.
Dengan demikian, menurut ketentuan internasional, Golan adalah bagian dari wilayah Suriah, dan hal ini dibenarkan oleh masyarakat internasional.
Meskipun begitu, Israel dan Amerika Serikat sebagai sekutu strategisnya berusaha keras untuk memaksakan pengesahan penggabungan Golan ke dalam wilayah kekuasaan Israel.
Presiden Amerika, Donald Trump yang berupaya memaksakan pengakuan resmi kedaulatan Israel di Dataran Tinggi Golan, akhirnya pada hari Senin, 25 Maret 2019 menandatangani instruksi terkait hal ini.
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu saat Trump menandatangani instruksi tersebut mengatakan, Tel Aviv tidak akan pernah menutup mata atas daerah Golan yang dikuasai dalam perang 6 hari itu.
Manuver Trump yang sepenuhnya melanggar aturan internasional dan resolusi PBB terkait Golan, jelas dilakukan dalam kerangka dukungan membabi buta Washington terhadap Tel Aviv dan membuktikan kepatuhan pemerintah Trump kepada Israel.
Keputusan Trump ini diambil setelah pemerintah Gedung Putih pada 14 Mei 2018 memindahkan kedutaan besarnya dari Tel Aviv ke Baitul Maqdis. Pemindahan kedubes Amerika juga menyulut protes dan kecaman luas dari dunia.
Pada kesempatan pertama, Suriah langsung mengecam penandatanganan deklarasi pengakuan kedaulatan Israel di Golan oleh Presiden Amerika dan menganggapnya sebagai "agresi terbuka" terhadap kedaulatan nasional Suriah.
Seorang pejabat kementerian luar negeri Suriah mengatakan, langkah presiden Amerika mengakui secara resmi penggabungan Golan ke wilayah Israel merupakan pelanggaran tegas atas kedaulatan dan integritas teritorial Suriah.
Dalam pandangan Damaskus, Trump sama sekali tidak punya hak dan wewenang secara hukum untuk melegitimasi pendudukan Israel dan pada saat yang sama dukungan total tanpa syarat Washington terhadap Tel Aviv menyebabkan Amerika berubah menjadi musuh nomor wahid bangsa Arab.
Poin pentingnya adalah, hampir semua pemain kuat internasional termasuk Rusia, Cina, bahkan Uni Eropa yang merupakan sekutu Amerika sendiri, bukan hanya tidak mengakui secara resmi kedaulatan Israel di Golan, bahkan menuntut pelaksanaan resolusi DK PBB dalam masalah ini dan pengembalian Golan ke Suriah.
Sehubungan dengan hal itu, Rusia yang saat ini merupakan salah satu pemain kunci di Timur Tengah dan Suriah, juga mengecam keras keputusan Trump. Moskow menganggap langkah itu melanggar resolusi PBB dan mencemaskan ketegangan baru di kawasan yang ditimbulkan oleh manuver Presiden Amerika tersebut.
Juru bicara Kemenlu Rusia, Maria Zakharova mengatakan, langkah semacam ini karena sudah keluar dari batas aturan dan menginjak seluruh ketentuan internasional, sungguh disayangkan hanya akan meningkatkan ketegangan dan memperburuk situasi.
Di sisi lain, pengakuan resmi pendudukan Israel atas Golan oleh Trump hanya menyebabkan keterkucilan Amerika di arena internasional dan pada saat yang sama menunjukkan bahwa Israel tidak pernah mematuhi aturan internasional dan resolusi DK PBB. (HS)