Pelapor PBB: Teror Syahid Soleimani Langgar Hukum Internasional
-
Agnes Kalamar
Pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan kejahatan Amerika Serikat meneror Syahid Qasem Soleimani melanggar hukum internasional.
Agnes Kalamar Selasa (7/7/2020) saat diwawancarai Reuters menuntut pertanggung jawaban berbagai negara terkait teror sistematis dengan drone militer dan penetapan ketentauan di bidang ini serta menjelaskan, serangan drone AS pada 3 Januari 2020 yang meneror Syahid Soleimani merupakan pelanggaran terhadap piagam PBB.
"AS tidak mampu memberi bukti yang cukup terkait klaimnya bahwa Jenderal Soleimani ancaman dalam waktu dekat," paparnya.
Kalamar hari Kamis menyerahkan laporannya di bidang ini kepada Dewan HAM PBB.
Kalamar mengatakan di laporannya menekankan eksekusi legal, tergesa-gesa dan sewenang-wenang bahwa di teror Syahid Soleimani untuk pertama kalinya sebuah pemerintah prinsip membela diri untuk menjustifikasi serangan terhadap seorang pejabat pemerintah di wilayah negara ketiga dan ini sebuah tindakan ilegal.
Syahid Soleimani, komandan pasukan Quds IRGC pada 3 Januari 2020 atas undangan resmi pejabat Irak berkunjung ke negara ini dan diteror drone AS di dekat bandara udara Baghdad bersama Abu Mahdi al-Muhandis dan delapan orang lainnya. (MF)