Troika Eropa: Langkah Pemulihan Sanksi terhadap Iran Ilegal
-
Troika Eropa
Inggris, Jerman dan Prancis kembali menolak upaya Amerika Serikat untuk memulihkan sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap Republik Islam Iran.
FNA melaporkan, troika Eropa (Inggris, Jerman dan Prancis) Jumat (198/9/2020) di suratnya ke Dewan Keamanan PBB seraya menekankan bahwa penangguhan sanksi Iran setelah 20 September masih terus berlanjut menjelaskan, setiap keputusan atau langkah untuk memulihkan sanksi terhadap Iran tidak memiliki dampak hukum.
Troika Eropa di suratnya menegaskan mereka tetap komitmen terhadap Rencana Aksi Bersama Komprehensif (JCPOA).
Menyusul kekalahannya di Dewan Keamanan PBB untuk meratifikasi draf resolusi memperpanjang embargo senjata Iran dan meski telah keluar secara ilegal dari JCPOA, Amerika Serikat ingin memanfaatkan mekanisme pemicu untuk memulihkan secara otomatis sanksi PBB terhadap Iran. Padahal mekanisme ini hanya hak anggota perjanjian nuklir internasional.
Sekaitan dengan ini, Amerika pada 20 Agustus seraya menginformasikan kepada Dewan Keamanan PBB dengan klaim pelanggaran JCPOA oleh Iran mengklaim, pemulihan sanksi PBB terhadap Iran akan berlaku mulai 20 September 2020.
Langkah tersebut menuai penentangan tegas dari anggota Dewan Keamanan PBB.
Troika Eropa dan Cina serta Rusia baru-baru ini di statemen bersama seraya mengisyaratkan keluarnya AS secara sepihak dari JCPOA menekankan, Washington tidak dapat memulai proses pemulihan sanksi PBB terhadap Iran di bawah resolusi 2231 Dewan Keamanan.
Presiden AS Donald Trump Selasa 8 Mei 2018 secara sepihak dan melanggar komitmen Washington di bawah JCPOA mengumumkan negaranya keluar dari kesepakatan ini dan kemudian memulihkan sanksi nuklir terhadap Tehran.
Langkah Trump tersebut menuai kecaman luas baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional. (MF)