Aug 27, 2016 05:32 Asia/Jakarta

Hari ini, Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 yang bertepatan dengan penanggalan Islam 24 Dzulqadah 1437 Hijriah Qamariah. Sementara menurut kalender nasional Iran, hari ini tanggal 6 Shahrivar 1395 Hijriah Syamsiah. Berikut ini peristiwa bersejarah yang terjadi di hari di tahun-tahun yang lampau.

Konstantinia Jadi Ibu Kota Wilayah Timur Imperium Romawi

 

1690 tahun yang lalu, tanggal 27 Agustus  tahun 326, kota Konstantinia yang baru dibangun dijadikan ibu kota wilayah timur Imperium Romawi.

 

Kota ini dibangun atas perintah Kaisar Konstantin dan oleh karena itu, awalnya kota ini diberi nama Konstantinopel. Namun, kemudian nama kota ini berubah menjadi Konstantinia.

 

Pada tahun 1453, kota ini dikuasai oleh Sultan Mahmud Utsmani dan diubah namanya menjadi Istanbul. Dewasa ini, kota Istanbul merupakan kota terpenting dan paling banyak penduduknya di Turki. Kota ini dibelah dua oleh sebuah selat bernama Bosporus.

 

Penandatanganan Perjanjian Hudaibiyah

 

1431 tahun yang lalu, tanggal 24 Dzulqadah 6 Hq, dilakukan penandatanganan perjanjian Hudaibiyah.

 

Pada waktu itu, Rasulullah beserta sekitar 1400 kaum Muslimin, dengan tanpa membawa perlengkapan perang, berangkat dari madinah ke mekah dengan niat untuk menunaikan ibadah umrah. Namun di tengah perjalanan, di sebuah kawasan bernama Hudaibiyah, rombongan Rasulullah dicegat kaum Musyrikin.

 

Setelah melalui perundingan panjang antara kedua pihak, akhirnya disepakati untuk ditandatangani perjanjian Hudaibiyah, yang di antaranya berisi ketetapan bahwa tahun itu, kaum Muslimin tidak boleh memasuki Mekah untuk menunaikan ibadah haji, namun tahun depan larangan tersebut akan dicabut.

 

Perjanjian Hudaibiyah merupakan keberhasilan diplomatis besar yang dicapai kaum Muslimin. Dua tahun kemudian, yaitu tahun delapan hijriah, kaum Muslimin bahkan berhasil menguasai kota Mekah tanpa terjadi pertumpahan darah.

 

Makmun Paksa Imam Ridha as dari Madinah ke Marv, Khorasan

 

1237 tahun yang lalu, tanggal 24 Dzulqadah 200 Hq, Makmum paksa Imam Ridha as bergerak dari Madinah ke Marv, Khorasan.

 

Makmun, Khalifah Bani Abbasiah ke-7 setelah berhasil mengalahkan saudaranya Amin dan berkuasa penuh atas pemerintahan Islam, pada 24 Dzulqadah 200 Hq memutuskan untuk memindahkan paksa Imam Ridha as dari Madinah ke Marv di Khorasan yang menjadi pusat kekuasaannya.

 

Secara lahiriah, Makmun ingin menunjukkan dirinya sebagai pecinta Imam Ridha as, sekaligus memanfaatkan derajat keilmuan dan posisi sosial Imam di tengah-tengah masyarakat. Namun pada hakikatnya, rencana ini lebih bertujuan untuk mengawasi lebih dekat Imam Ridha as yang saat itu menjadi satu-satunya tokoh yang potensial merongrong kekuasaannya.

 

Khalifah Makmun dengan cerdik mencitrakan rencananya sebagai undangan kepada Imam Ridha as, padahal beliau tidak diberikan pilihan lain atau dipaksa ke Marv. Imam Ridha as juga tidak tinggal diam. Guna memahamkan substansi ajakan ini, Imam sengaja tidak mengajak seorangpun dari keluarganya agar umat Islam memahami bahwa perjalanannya ini pada intinya adalah pengasingan beliau dari Madinah ke Marv.

 

Makmun dapat membaca rencana Imam Ridha as dan segera memerintahkan sekelompok laki-laki dan tokoh masyarakat waktu itu, termasuk Gubernur Kota Madinah menjadi rombongan Imam dalam perjalan ke Marv. Tidak hanya menentukan rombongan yang menyertai beliau, waktu keberangkatan juga ditentukan oleh Makmun, begitu juga kota-kota yang harus dilalui mulai dari Madinah, Basrah, Khorramshahr, Ahwaz, Qom, Rey, Neishabur dan berakhir di Marw.

 

Imam Ridha as akhirnya pada 10 Syawal 201 Hq tiba di kota Marv.

 

Imam Khomeini Bolehkan Zakat Dipakai Perjuangan Anti Zionis

 

48 tahun yang lalu, tanggal 6 Shahrivar 1347 Hs, Imam Khomeini bolehkan zakat dipakai untuk perjuangan anti Zionis.

 

Menyusul surat yang dikirim sejumlah pejuang Palestina kepada Imam Khomeini ra di Najaf, Irak tentang boleh tidaknya memanfaatkan sedekah seperti zakat, khumus dan lain-lainnya untuk mempersenjatai mereka melawan rezim penjajah Israel, pada 6 Sharivar 1347 Hs, Imam membolehkan pemanfaatan itu.

 

Beliau dalam menjawab surat itu mengatakan, "Karena kemungkinan bahaya yang ada mengancam Islam, maka wajib kepada negara Islam dan seluruh umat Islam untuk memusnahkan sumber kefasadan ini dengan segala cara dan tidak boleh berhenti membantu para pejuang ini."

 

Di bagian lain dari jawabannya beliau mengatakan, "Boleh memanfaatkan zakat dan sedekah lainnya untuk masalah penting dan vital ini."

 

Dengan mencermati kondisi hauzah Najaf dan sejarahnya, ini termasuk fatwa penting bagi ulama Syiah yang membolehkan pemberian zakat dan sedekah lainnya, termasuk khumus kepada umat Islam selain Syiah.