Isu HAM dan Kemunafikan AS 15-Habis
https://parstoday.ir/id/radio/world-i33366-isu_ham_dan_kemunafikan_as_15_habis
Negara-negara Barat secara rutin menerbitkan laporan baru untuk menyuarakan apa yang disebutnya sebagai keprihatinan atas situasi hak asasi manusia di dunia. Lalu, sejauh mana laporan-laporan mereka mendekati realitas dan apakah penerbitan laporan seperti ini dapat menjadi bukti atas transparansi mereka dalam melindungi hak asasi manusia?
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
Feb 23, 2017 07:08 Asia/Jakarta

Negara-negara Barat secara rutin menerbitkan laporan baru untuk menyuarakan apa yang disebutnya sebagai keprihatinan atas situasi hak asasi manusia di dunia. Lalu, sejauh mana laporan-laporan mereka mendekati realitas dan apakah penerbitan laporan seperti ini dapat menjadi bukti atas transparansi mereka dalam melindungi hak asasi manusia?

Barat memakai parameter ganda dalam menilai situasi HAM di negara-negara lain. Laporan-laporan mereka disusun dengan mengadopsi kebijakan standar ganda dan tentu ia tidak bisa menjadi sebuah penilaian yang realistis. Kanada bersama negara-negara lain termasuk Amerika Serikat dan Inggris sejak tahun 2003 sampai sekarang memainkan peran utama dalam meloloskan resolusi dan menerbitkan laporan "penilaian atas situasi HAM" di Republik Islam Iran.

Departemen Luar Negeri Inggris dalam sebuah langkah serupa juga merilis laporan tahunan, yang berisi klaim-klaim palsu untuk memperkenalkan Iran sebagai pelanggar HAM. Pelapor Khusus HAM PBB untuk Iran, Ahmed Shaheed dalam beberapa tahun terakhir juga menyerahkan sejumlah laporan yang menyoroti situasi HAM di Iran kepada Dewan HAM PBB. Tujuan dari manuver politik ini adalah menarik perhatian dunia internasional terhadap situasi HAM di Iran.

Resolusi-resolusi tersebut meminta Iran untuk melakukan reformasi di bidang HAM. Resolusi yang diprakarsai oleh negara-negara seperti, AS dan Kanada menuding Iran melanggar hak asasi manusia, padahal nilai-nilai HAM telah lama diinjak-injak oleh Barat sendiri khususnya tentang hak-hak warga pribumi di kedua negara itu. Negara-negara Barat biasanya mengeluarkan laporan yang sarat kepentingan untuk menyuarakan keprihatinannya atas situasi HAM di dunia. Mereka lebih mengedepankan ambisi politiknya ketimbang mempromosikan penegakan HAM.

Ahmed Shaheed dalam beberapa tahun terakhir menyerahkan sejumlah laporan kepada PBB berdasarkan klaim-klaim infaktual dan bersandar pada wawancara dengan individu-individu yang menentang Revolusi Islam, dan tanpa mempertimbangkan aturan agama dan budaya serta nilai-nilai yang berlaku di masyarakat Islam. Eksekusi mati atas penyelundup narkoba – sebagai kasus pidana berat dalam undang-undang Iran – telah menjadi bagian dari keprihatinannya tentang penegakan HAM di Republik Islam.

Departemen Luar Negeri AS dalam laporannya tentang situasi HAM juga berkali-kali menyatakan keprihatinan terkait kasus-kasus eksekusi di Iran. Sekarang kita perlu bertanya kepada para pengaku pembela HAM; Apakah kasus tersebut tidak dianggap kejahatan serius di negara-negara lain? Dan apakah orang-orang yang ingin merusak masyarakat dan merampas keamanan mereka, tidak sepantasnya ditindak tegas?

Apakah represi brutal terhadap warga kulit hitam dan kejadian-kejadian pahit yang selalu terjadi di AS, Inggris, dan Kanada, tidak ada ruang untuk keprihatinan HAM? Perilaku Kanada, Inggris, Perancis, dan AS dalam isu rasisme dan Islamphobia, apakah ia tidak bisa ditindaklanjuti dan dikaji dengan parameter HAM Barat?

Muatan resolusi – yang disahkan terhadap Iran dengan alasan HAM – memperlihatkan bahwa para penggagas resolusi seperti ini mengejar tujuan yang lebih besar dari sekedar masalah HAM. Padahal, Republik Islam Iran – baik dari segi landasan ideologi dan masa lalu sejarah nasional maupun dari aspek peradaban kuno terkait penegakan HAM – memiliki pandangan yang transparan dan berkali-kali memprotes sikap bungkam dunia atas pelanggaran HAM bangsa-bangsa tertindas, termasuk Palestina, Irak, dan Afghanistan.

Pasal-pasal dalam Kontitusi Republik Islam Iran menekankan masalah perlindungan HAM serta memperhatikan prinsip-prinsip dan nilai-nilai universal yang termaktub dalam Deklarasi Universal HAM PBB. Selain itu, nilai-nilai universal HAM Islam memiliki kesamaan pandangan dengan hak-hak internasional. Tentu saja ada perbedaan pandangan dalam kasus tertentu mengenai parameter Islam dengan prinsip-prisinp HAM dari perspektif Barat.

Namun, perbedaan pandangan ini bukan berarti bahwa aturan hukum dan sipil Islami di Republik Islam Iran tidak mengindahkan konsep dan prinsip-prinsip HAM serta kebebasan dasar. Bab III Konstitusi Iran secara khusus berbicara tentang hak-hak masyarakat dan menegaskan bahwa semua warga Iran, apapun kelompok etnis atau suku asal mereka, menikmati hak yang sama; dan warna kulit, ras, bahasa, dan sejenisnya, tidak memberikan hak istimewa apapun.

Bab III Pasal 2 Konstitusi Iran menyatakan, "Semua warga negara, baik laki-laki dan perempuan, sama-sama menikmati perlindungan hukum dan menikmati semua hak asasi manusia, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, sesuai dengan kriteria Islam." Pada pasal-pasal lain, Konsituti Iran menegaskan persamaan kedudukan setiap individu di depan hukum dan pengadilan, mereka juga memiliki kedudukan yang sama dalam memanfaatkan fasilitas dan menolak diskriminasi.

Hak kebebasan juga memiliki kedudukan yang tinggi dalam Kontitusi Republik Islam Iran. Dalam hal ini, Bab I Pasal 9 Konstitusi Iran menetapkan, "… tidak ada otoritas yang berhak untuk membatalkan kebebasan sah, bahkan dengan memberlakukan hukum dan peraturan untuk tujuan itu, dengan dalih menjaga independensi dan integritas wilayah negara."

Dalam hal ini, Pasal 1 Deklarasi Universal HAM PBB menyatakan, "Semua manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal budi dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu dengan yang lain dalam semangat persaudaraan." Isi Bab III Pasal 2 Konstitusi Iran dapat ditemukan pada Pasal 3 Deklarasi Universal HAM yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas kehidupan, kemerdekaan, dan keamanan pribadi."

Bab III Pasal 18 Konstitusi Iran menekankan prinsip praduga tak bersalah dan menyatakan, "Tidak ada yang akan ditetapkan bersalah dari segi undang-undang kecuali kesalahannya terbukti oleh pengadilan yang berwenang."

Pasal 4 Deklarasi Universal HAM berbunyi, " Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun wajib dilarang." Masalah ini juga ditekankan pada Bab 5 Pasal 1 Konstitusi Republik Islam dengan bunyi, "Kedaulatan mutlak atas dunia dan manusia adalah milik Allah, dan Dia-lah yang menciptakan manusia menguasai takdir sosialnya sendiri. Tidak ada yang bisa menghalangi manusia dari hak ilahi ini, atau menempatkan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu."

Deklarasi Universal HAM melarang penyiksaan dan perlakuan buruk. Pasal 5 menyebutkan, "Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan atau dihukum secara keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat." Poin ini juga ditekankan pada Bab III Pasal 19 Konstitusi Iran, "Semua bentuk penyiksaan untuk tujuan memperoleh pengakuan atau informasi, dilarang. Paksaan individu untuk bersaksi, membuat pengakuan, atau mengambil sumpah, tidak diperbolehkan; dan setiap kesaksian, pengakuan, atau sumpah yang diperoleh di bawah paksaan adalah tidak memiliki nilai dan kredibilitas. Pelanggaran pasal ini dikenakan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku."

Pasal 7 Deklarasi Universal HAM PBB menyatakan, "Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Semua orang berhak untuk mendapatkan perlindungan yang sama terhadap diskriminasi apapun yang melanggar Deklarasi ini dan terhadap segala hasutan untuk melakukan diskriminasi tersebut." Menurut Bab III Pasal 2 Konstitusi Iran, "Semua warga negara, baik laki-laki dan perempuan, sama-sama menikmati perlindungan hukum dan menikmati semua hak asasi manusia, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, sesuai dengan kriteria Islam."

Dalam kasus-kasul lain juga sama seperti bunyi Pasal 18 Deklarasi Universal HAM yaitu, "Setiap orang berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan dan beragama…" Dalam Konstitusi Iran juga disebutkan bahwa pembentukan partai, komunitas, asosiasi politik atau profesional, serta masyarakat agama baik Islam atau yang berkaitan dengan salah satu agama minoritas yang diakui, diizinkan selama mereka tidak melanggar prinsip-prinsip kemerdekaan, kebebasan, persatuan nasional, kriteria Islam, atau dasar dari Republik Islam. Tidak ada yang dapat dicegah dari berpartisipasi dalam kelompok tersebut, atau dipaksa untuk berpartisipasi di dalamnya.

Contoh-contoh tersebut dan isu-isu lain mendapat penekanan dalam Konstitusi Republik Islam Iran. Hal ini mengindikasikan perhatian serius Iran terhadap butir-butir umum Deklarasi Universal HAM PBB. Meski demikian, harus diakui masih ada kekurangan dalam kasus tertentu dan tidak ada negara yang bisa mengklaim bahwa ia telah melaksanakan prinsip-prinsip HAM secara sempurna dan tanpa kekurangan apapun.

Dewan HAM Mahkamah Agung Iran juga percaya bahwa semua pihak harus berusaha untuk memajukan hak asasi manusia. Untuk itu, Iran tidak menentang penyusunan laporan periodik tentang situasi HAM, tetapi menekankan bahwa isu HAM tidak boleh digunakan sebagai alat untuk mengejar tujuan-tujuan politik oleh sebagian negara Barat, yang mengklaim dirinya sebagai pembela HAM.