Ketika AS Gagal Menjatuhkan Sanksi Kepada Pengadilan Kriminal Internasional
-
Pengadilan Kriminal Internasional
Pars Today - Senat AS tidak menyetujui rancangan undang-undang sanksi Pengadilan Kriminal Internasional, yang merupakan tanggapan mengancam untuk menghukum pengadilan ini atas surat perintah penangkapannya terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Perang Israel Yoav Galant.
Pada hari Selasa, 28 Januari, RUU yang sebelumnya telah disetujui oleh DPR AS itu telah diajukan untuk pemungutan suara di Senat, dengan hasil 54 suara mendukung dan 45 suara menolak, sementara pengesahan RUU tersebut di Senat AS, yang terdiri dari 100 anggota, membutuhkan 60 suara yang mendukung.
Pemungutan suara di Senat sebagian besar bersifat partisan, dengan hampir semua Demokrat dan independen memberikan suara tidak, dan Senator John Fetterman dari Pennsylvania menjadi satu-satunya Demokrat yang memberikan suara ya bersama Republik.
Senator Demokrat dari Georgia Jon Ossoff juga tidak memberikan suara mendukung RUU tersebut.
RUU yang dikenal sebagai “Undang-Undang Anti-Pengadilan Ilegal”, akan melarang Pengadilan Kriminal Internasional untuk menyelidiki, menahan, atau mengadili warga negara Amerika Serikat atau sekutunya, termasuk Israel, yang bukan anggota pengadilan itu.
Demokrat di Senat mengumumkan bahwa meskipun mereka setuju dengan sebagian besar RUU tersebut, RUU tersebut terlalu umum dan ada kekhawatiran akan sanksi terhadap staf tingkat rendah di Pengadilan Kriminal Internasional dan keretakan antara Amerika Serikat dan sekutu utamanya.
Pemimpin Senat dari Demokrat Chuck Schumer, meskipun menuduh Pengadilan Kriminal Internasional “bias terhadap Israel”, tetap mendesak rekan-rekannya untuk memberikan suara menentang RUU tersebut.
Dia menekankan bahwa RUU tersebut memiliki banyak kelemahan, bahkan dapat menyebabkan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan Amerika, seperti perusahaan-perusahaan yang membantu Pengadilan Kriminal Internasional melindungi dirinya dari serangan peretas asing.
RUU untuk memberikan sanksi kepada Pengadilan Kriminal Internasional disahkan di DPR AS pada hari Kamis, 9 Januari, dengan 243 suara mendukung dan 140 suara menentang, di mana 45 anggota Demokrat memberikan suara bersama dengan anggota Republik.
Pada hari Kamis, 21 November 2024, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Perang Israel Yoav Galant atas tuduhan melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan membuat rakyat Gaza kelaparan sebagai senjata.
Keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya ini menimbulkan reaksi keras dari rezim Zionis, apalagi hingga saat ini rezim tersebut selalu berusaha, dengan dukungan Amerika Serikat, untuk menggambarkan kelompok perlawanan Palestina, khususnya Hamas, sebagai teroris dan penjahat, dan sebagai balasannya, menganggap dirinya korban mereka.
Namun, kejahatan Israel yang belum pernah terjadi sebelumnya, meluas dan tidak ditutup-tutupi terhadap rakyat Gaza yang tertindas dan genosida yang disengaja, bersamaan dengan penggunaan senjata kelaparan, serta pencegahan bantuan kepada mereka dan bahkan pelarangan kegiatan UNRWA, menyebabkan gelombang kecaman global terhadap rezim ini dan tuntutan agar pejabat senior rezim Zionis diadili oleh Pengadilan Kriminal Internasional.
Sedemikian tinggi kecaman sehingga pada bulan Mei 2024, Karim Khan, Jaksa Agung pengadilan tersebut, meminta para hakim Pengadilan Kriminal Internasional untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Netanyahu dan Galant, yang akhirnya dikabulkan.
Rezim Zionis dan Amerika Serikat, sebagai pendukung utamanya, terkejut dan terguncang oleh tindakan Pengadilan Kriminal Internasional dan bereaksi keras terhadapnya.
Meskipun kejahatan rezim Zionis, khususnya genosida terhadap rakyat Gaza dan penggunaan senjata kelaparan dan kesengsaraan di wilayah ini, sudah tidak dapat disangkal, Amerika Serikat telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyelidikan atas kejahatan rezim ini oleh lembaga-lembaga peradilan internasional seperti Mahkamah Internasional dan Pengadilan Kriminal Internasional.
Setelah Afrika Selatan mengajukan pengaduan terhadap Israel ke Mahkamah Internasional karena melanggar Konvensi Jenewa tentang Penindasan Genosida (1948), Gedung Putih secara terbuka menyatakan penentangannya terhadap langkah tersebut.
Pejabat senior Amerika juga sangat menentang dikeluarkannya surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Galant.
Menanggapi putusan tersebut, Presiden AS saat itu Joe Biden menggambarkannya sebagai "memalukan".
Senator Amerika garis keras Lindsey Graham juga mengancam sekutu Washington dengan sanksi jika mereka melaksanakan surat perintah Pengadilan Kriminal Internasional untuk penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Perang Israel Yoav Galant.
Tindakan para pendukung Israel di Kongres AS untuk memperkenalkan rancangan undang-undang untuk memboikot Pengadilan Kriminal Internasional dilakukan dalam arah ini, yaitu untuk memenuhi ancaman pemboikotan pengadilan tersebut.
Meskipun RUU ini telah disahkan oleh DPR, tapi penolakan dari senator Demokrat dan independen di Senat yang menyebabkan RUU ini gagal disahkan, secara efektif berarti bahwa Amerika Serikat tidak mampu melaksanakan ancamannya untuk menjatuhkan sanksi kepada Pengadilan Kriminal Internasional. .(sl)