Perintah Menghentikan Penenggelaman Kapal
-
Kapal pencuri ikan yang ditenggelamkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.
Di awal tahun 2018 ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengadakan rapat koordinator bersama dengan sejumlah menteri yang berada di bawah koordinasinya. Salah satu yang hadir dalam rapat tersebut ialah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.
Rapat koordinasi sendiri membahas berbagai isu di sektor maritim, mulai dari soal perhubungan, pariwisata, hingga kelautan. Yang paling menonjol dalam rapat tertutup itu ialah pembahasan di sektor kementerian yang dipimpin oleh Susi Pudjiastuti.
Pasalnya, usai rapat, Luhut mengatakan bahwa dirinya telah memerintahkan kepada Susi agar tidak lagi menenggelamkan kapal pencuri ikan. Hal itu diminta Luhut setelah tiga tahun Susi melakukan aksi penenggelaman kapal.
Alasan Setop Penenggelaman Kapal
Usai rapat koordinasi tersebut, Luhut mengatakan bahwa dirinya telah meminta Susi untuk tak lagi menenggelamkan kapal tahun ini.
"Perikanan (Kementerian Kelautan Perikanan), sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Iya (tahun ini). Cukup lah itu (penenggelaman), sekarang kita fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor kita meningkat," kata Luhut dengan tegas di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Luhut mengatakan, nantinya kapal-kapal yang melanggar akan disita untuk dijadikan aset negara.
"Disitalah, (untuk aset) iya. Nanti kita ingin jangan lagi stranded (terdampar) kapal tadi. Tadi Pak Menteri Perhubungan juga menyampaikan tidak ingin ada lagi kapal-kapal berhenti begitu saja. Sudah cukup tiga tahun ini," kata Luhut.
Selanjutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan harus fokus meningkatkan produksi dalam negeri ketimbang menenggelamkan kapal. Cuma, Luhut mengatakan, bukan tidak mungkin penenggelaman kapal masih bisa dilakukan bila ada hal-hal khusus yang dilanggar.
"Sekarang kita ingin lihat ke depan. Semua orang sudah tahu negeri kita tegas. Kalau memang ada, nanti bukan tidak mungkin ditenggelamkan, suatu ketika bisa saja kalau ada pelanggaran khusus tapi tidak seperti sekarang. Sekarang bicara soal produksi," terang Luhut.
Luhut mengatakan aksi Susi dalam menenggelamkan kapal pencuri selama tiga tahun ini telah cukup untuk membuktikan kepada dunia, bahwa Indonesia merupakan bangsa yang tegas. Oleh sebab itu, Luhut mengaku sudah saatnya KKP untuk fokus dalam hal produksi ekspor ikan.
Luhut juga mengatakan, alasan dirinya meminta tidak ada lagi penenggelaman kapal ini karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekankan, bahwa sekarang ini saatnya pemerintah fokus dalam investasi. Investasi tersebut harus menuhi sejumlah syarat, contohnya investasi yang masuk harus ramah lingkungan.

Susi: Bukan Kemauan Pribadi
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan penenggelaman kapal pencuri ikan bukan kemauan pribadi. Susi diminta Menko Kemaritiman Luhut B Panjaitan untuk berhenti menenggelamkan kapal.
Susi bersuara lewat akun twitter pribadinya. Dia mengatakan, aksi penenggelaman kapal pencuri ikan dan pelarangan anak buah kapal (ABK) asing sudah diatur Undang-Undang.
"Mohon disosialisasikan mungkin masih banyak yang belum tahu Penenggelaman kapal pencuri & pelarangan ABK asing itu ada diatur dalam UU Perikanan NKRI," cuit Susi di akun twitter pribadinya, Selasa (9/1/2018).
Susi juga mengatakan, penenggelaman kapal dilakukan sesuai prosedur, yaitu setelah ada putusan hukum dari pengadilan negeri.
"Penenggelaman kapal dilaksanakan/dieksekusi setelah ada putusan hukum dari pengadilan negeri. Bukan kemauan pribadi/menteri," tegasnya.
Susi bilang kebijakan penenggelaman kapal yang dia lakukan diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Kebijakan ini dilakukan lantaran kekayaan laut Indonesia hanya dinikmati segelintir orang dan menimbulkan kerugian yang sangat banyak kepada negara. (detiknews)