UU dan Optimalisasi Pemberantasan Terorisme
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i57558-uu_dan_optimalisasi_pemberantasan_terorisme
Polri menanggapi baik revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) yang telah disahkan DPR Jumat (25/5). Kepolisian akan memaksimalkan pemberantasan terorisme.
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
May 27, 2018 07:07 Asia/Jakarta
  • Penanganan terorisme oleh polri
    Penanganan terorisme oleh polri

Polri menanggapi baik revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) yang telah disahkan DPR Jumat (25/5). Kepolisian akan memaksimalkan pemberantasan terorisme.

Situs Republika hari Minggu melaporkan, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menegaskan upaya yang dilakukan Polri di antaranya akan terus melanjutkan operasi perburuan terduga teror. Polri menyatakan operasi kontra terorisme ini belum berhenti.

Setyo memastikan, Polri sudah mendapatkan data para terduga teroris tersebut. "Tinggal kami kejar saja mereka, kami sudah tahu semua," kata dia.

Meski demikian, Setyo mengaku belum mendapatkan laporan terkini terkait adanya tangkapan tambahan Polri dalam operasi antiterorisme.

Sebelumnya, Polri melaporkan Detasemen Khusus 88 Antiteror bekerja sama dengan jajaran lainnya menangkap 74 orang terduga teroris pascaserangkaian teror yang terjadi di Surabaya beberapa waktu lalu.

Sejauh ini, terduga teroris tersebut termasuk dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berbaiat kepada ISIS. UU Antiterorisme memungkinkan kepolisian juga bisa menindak WNI yang pernah terlibat dalam pelatihan militer di negara lain.

Pasal 12B ayat (1) menyatakan setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan Tindak Pidana Terorisme, dan/atau ikut berperang di luar negeri untuk Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Gedung DPR-RI

 

Meskipun demikian, ada sejumlah kekhawatiran sebagaimana datang dari anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengenai potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Undang-Undang Antiterorisme yang telah disahkan oleh DPR dalam sidang paripurna, Jumat (25/5) kemarin.

Choirul mengatakan, kemungkinan pelanggaran HAM terkait motif politik yang berpotensi bersifat subversif.

Dalam konteks penangkapan, Undang-Undang Antiterorisme tidak menyebutkan lokasi penahanan ketika ada penangkapan. Choirul mengatakan itu menjadi titik rawan terjadinya penyiksaan.

Selain itu, Choirul juga menyoroti soal penyadapan yang berpotensi melanggar HAM. Menurutnya, penyadapan yang dilakukan seharusnya terkait penegakan hukum dan bukan kerja intelijen.

Jika penyadapan dilakukan dalam proses penegakan hukum maka waktunya akan pendek. Jika dilakukan terkait kerja intelejen maka waktu penyadapan akan sangat panjang.

Choirul menganggap pelibatan TNI berpotensi menyalahi aturan. Dia menerangkan hal tersebut jika keinginan militer yang tidak hanya terlibat dalam penindakan, tetapi juga pencegahan.

Menurut Choirul hal tersebut bukan yuridiksi TNI. Namun, ia menuturkan, pelibatan TNI dimungkinkan karena ada kemampuan yang dimiliki di bidang intelijen.

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme mengapresiasi pengesahan revisi Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang baru disahkan oleh Pemerintah.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius, pada acara berbuka puasa dan silaturahim dengan mantan narapidana teroris (Napiter) di Medan, Jumat menilai Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme itu, merupakan yang terbaik di dunia.

Menurutnya, UU tersebut mengandung tiga aspek, yakni mulai dari pencegahan, penegakan hukum atau penindakan dan perlindungan termasuk korban dan kompensasinya.

Ia mengatakan, pencegahan dan pemberantasan terorisme itu, bukan hanya tugas Pemerintah, BNPT dan Polri, melainkan juga seluruh masyarakat.(Antara/Republika/PH)