Hubungan Reformasi Birokrasi dan Pengelolaan Arsip
-
Map Indonesia
Sebagai konsekuensi diundangkannya Undang-Undang No. 43/2009 tentang Kearsipan, maka arsip menjadi dokumen yang dinamis, bukan lagi statis. Arsip tidak hanya sebagai catatan sejarah, tetapi juga sebagai bukti kinerja organisasi dan aparaturnya, bukti pertanggungjawaban kegiatan pemerintahan dan pembangunan, sehingga evaluasi kinerja organisasi dapat dilaksanakan secara lebih efisien dan efektif.
Pandangan masyarakat terhadap arsip yang dianggap kuno, berdebu, ketinggalan zaman, dan lainnya harus segera diubah, menyesuaikan perkembangan zaman saat ini. Indonesia semestinya bisa belajar dari negara lain yang sudah maju dalam pengelolaan arsip, ketika dibutuhkan datanya langsung tersedia.
Namun kenyataannya, saat ini pengelolaan arsipnya di banyak instansi pemerintah baik pusat maupun daerah yang kurang diperhatikan. Sebagian besar pemerintah daerah belum mengelola arsip dengan baik.
Padahal arsip merupakan hal yang sangat penting dan berharga sebagai sumber informasi, acuan, dan pembelajaran masyarakat, bangsa dan negara.
Saat ini, pengelolaan kearsipan di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah semakin baik setelah Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melakukan pengawasan sejak 2016.
"Indikasinya banyak kementerian/lembaga serta pemerintah daerah yang sebelumnya mendapatkan nilai buruk, pada 2018 meningkat menjadi baik, bahkan ada yang memperoleh penilaian sangat baik," kata Kepala ANRI Mustari Irawan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Kearsipan Tahun 2019 di Padang, Rabu. Sebagaimana dilaporkan Antaranews, Kamis (28/02).
Menurutnya untuk kategori kementerian lembaga pada 2018 ada tiga yang memperoleh penilaian sangat baik sementara untuk pemerintah provinsi ada satu yaitu Jawa Timur.
Sebelumnya pada 2016 dan 2017 belum ada yang mendapatkan penilaian sangat baik tersebut sehingga terlihat adanya perbaikan dalam hal pengelolaan arsip di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Ke depan pengelolaan kearsipan itu harus terus ditingkatkan sebagai salah satu bentuk keberhasilan reformasi birokrasi.
Sementara itu, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN RB Rini Widyantini menyebutkan reformasi birokrasi di kementerian/lembaga serta pemerintah daerah menjadi tidak maksimal jika pengelolaan kearsipan masih buruk.
"Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 30 Tahun 2018, tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, disebutkan kualitas pengelolaan arsip di instansi pemerintah sebagai salah satu target dalam program reformasi birokrasi," katanya di Padang, Rabu.
Artinya, menurut Rini, hasil penilaian pengawasan kearsipan merupakan salah satu komponen dalam penilaian reformasi birokrasi di instansi pemerintah. "Jika hasil penilaian buruk, reformasi birokrasinya masih tidak maksimal," katanya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Kearsipan Tahun 2019 di Hotel Pangeran, Padang.
Ia menegaskan, Kemen PAN RB mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dalam melaksanakan pengawasan kearsipan di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Kepala ANRI Mustari Irawan menyebutkan saat ini menurut hasil pengawasan masih ada pemerintah daerah yang mendapatkan nilai buruk dalam pengelolaan arsip.
Untuk Pemerintah Provinsi tercatat 10 provinsi masih mendapat nilai buruk sementara untuk Pemkot dan Pemkab ada sekitar 331 yang masuk kategori buruk.
Namun, ia menilai setelah dilakukan pengawasan sejak 2016, sudah ada peningkatan signifikan dalam hal pengelolaan kearsipan oleh pemerintah.
Indikatornya penilaian yang diberikan terjadi banyak peningkatan dari awalnya buruk menjadi baik.