Mulai Hari ini, Masa Tenang Pemilu
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i69257-mulai_hari_ini_masa_tenang_pemilu
Setelah debat terakhir tadi malam, masa tenang dimulai sejak hari ini. KPU menetapkan 14-16 April sebagai masa tenang Pemilu 2019.
(last modified 2026-03-03T08:52:08+00:00 )
Apr 14, 2019 05:41 Asia/Jakarta
  • Bawaslu
    Bawaslu

Setelah debat terakhir tadi malam, masa tenang dimulai sejak hari ini. KPU menetapkan 14-16 April sebagai masa tenang Pemilu 2019.

Para peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun di masa tenang. Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah petugas gabungan menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu sejak Minggu (14/4/2019) dini hari.

Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) mengimbau semua lembaga penyiaran di Indonesia untuk mengikuti aturan yang diterapkan saat memasuki masa tenang Pemilu, selama tiga hari, mulai Minggu (14/4/2019) hingga Selasa (16/4/2019).

Pijakan yang digunakan KPI adalah Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum 2019. Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis menyampaikan pada masa tenang Pemilu lembaga penyiaran dilarang memuat berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu dan atau dalam bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Selain itu, KPI melarang debat terbuka peserta pemilu kembali disiarkan. Segala bentuk kegiatan kampanye peserta pemilu, hasil jajak pendapat tentang peserta pemilu iklan yang dibuat atau diperankan oleh peserta dan/atau pelaksana kampanye pemilu juga tidak boleh ditayangkan.

 

KPU

Sesuai aturan KPU, para peserta pemilu dapat dijatuhkan sanksi jika melanggar aturan masa tenang yang telah ditetapkan lewat UU dan Peraturan KPU (PKPU).

Berdasarkan UU Pemilu No 7/2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu. Hal ini tertuang dalam Pasal 278 UU Pemilu No 7/2017.

Pada Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu, sanksi jika melanggar larangan di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Melalui PKPU, KPU mengatur tentang larangan berkampanye di media sosial. Larangan itu tertuang dalam Pasal 53 ayat (4) PKPU No 23/2018.

Bawaslu juga akan mengawasi kampanye di media sosial pada masa tenang. Bawaslu bekerja sama dengan Kominfo untuk mengawasi iklan di media sosial.(PH)