Pejabat Israel Takut Diadili Mahkamah Internasional karena Genosida
Surat kabar Rezim Zionis, menulis jajaran pejabat tinggi militer dan politik Israel, sangat mengkhawatirkan kemungkinan dijatuhkannya vonis genosida oleh Mahkamah Internasional, ICJ, terhadap mereka.
Haaretz, Senin (1/1/2024) melaporkan, pemerintah Afrika Selatan mengumumkan akan mengadukan Israel, ke Mahkamah Internasional, karena telah melakukan genosida di Gaza.
Langkah Afrika Selatan, tersebut telah menyebabkan para pejabat tinggi Rezim Zionis, sangat khawatir atas kemungkinan diseretnya mereka ke Mahkamah Internasional.
Seorang pakar hukum Israel, memperingatkan kemungkinan diseretnya jajaran komandan tinggi Angkatan Bersenjata Rezim Zionis, ke pengadilan internasional terutama Kepala Staf Militer Israel, Herzi Halevi.
Menanggapi gugatan Afsel, Angkatan Bersenjata, dan Kehakiman Rezim Zionis, sedang mempersiapkan diri untuk menghadapinya, dan Kementerian Luar Negeri Israel, menggelar pertemuan terkait hal ini.
"Berbeda dengan Mahkamah Pidana Internasional, di Den Haag, yang menangani kasus-kasus indivisu dan entitas, Mahkamah Internasional, menangani sengketa hukum, dan peradilan antar negara," kata Haaretz.
Dalam hal ini, Israel, tidak mengakui secara resmi wewenang Mahkamah Pidana Internasional, untuk melakukan penyelidikan seputar kejahatan perang oleh rezim ini.
Akan tetapi di sisi lain, Rezim Zionis adalah salah satu penandatangan Konvensi Genosida, sehingga berdasarkan itu Mahkamah Internasional, bisa menangani pengaduan Afsel.
Pada hari Jumat, Afrika Selatan, mengadukan Israel, ke Mahkamah Internasional, karena telah melakukan genosida terhadap rakyat Palestina. (HS)