Palestina Kecam Keputusan Israel Larang Azan di Masjid-masjid
https://parstoday.ir/id/news/west_asia-i34124-palestina_kecam_keputusan_israel_larang_azan_di_masjid_masjid
Menteri Wakaf dan urusan agama, pemerintahan Otorita Ramallah Palestina mengecam langkah parlemen rezim Zionis Israel, Knesset yang mengesahkan undang-undang pelarangan azan di kota Baitul Maqdis.
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
Mar 09, 2017 00:20 Asia/Jakarta
  • Palestina Kecam Keputusan Israel Larang Azan di Masjid-masjid

Menteri Wakaf dan urusan agama, pemerintahan Otorita Ramallah Palestina mengecam langkah parlemen rezim Zionis Israel, Knesset yang mengesahkan undang-undang pelarangan azan di kota Baitul Maqdis.

Parlemen Israel, Rabu (8/3) mengesahkan undang-undang pelarangan azan di masjid-masjid Al Quds untuk tahap pendahuluan. Berdasarkan undang-undang itu, penggunaan pengeras suara untuk menyiarkan azan dilarang mulai pukul 23 hingga 7 pagi di kota Baitul Maqdis.

Kantor berita Jerman melaporkan, Yusuf Adis, Menteri Wakaf dan urusan agama, Pemerintah Otorita Ramallah Palestina mereaksi langkah parlemen Israel dan mengumumkan, undang-undang ini membuktikan rasialisme yang telah melangkah jauh melampaui batas-batas politik dan merambah dimensi agama.

Menteri Wakaf Palestina menjelaskan, pengesahan undang-undang ini berarti peringatan soal pelanggaran kebebasan keyakinan dan mengungkapkan pendapat yang dijamin oleh ajaran agama-agama langit dan aturan internasional.

Yusuf Adis mendesak intervensi internasional untuk menekan kabinet Israel agar undang-undang yang merupakan bentuk ekstremisme dan rasialisme terhadap para pengikut agama Islam, dicabut.

Ia juga meminta masyarakat internasional untuk mencegah Israel melecehkan tempat-tempat suci Islam dan Kristen terutama di kota Baitul Maqdis. (HS)