Palestina Kecam Keputusan Israel Larang Azan di Masjid-masjid
Menteri Wakaf dan urusan agama, pemerintahan Otorita Ramallah Palestina mengecam langkah parlemen rezim Zionis Israel, Knesset yang mengesahkan undang-undang pelarangan azan di kota Baitul Maqdis.
Parlemen Israel, Rabu (8/3) mengesahkan undang-undang pelarangan azan di masjid-masjid Al Quds untuk tahap pendahuluan. Berdasarkan undang-undang itu, penggunaan pengeras suara untuk menyiarkan azan dilarang mulai pukul 23 hingga 7 pagi di kota Baitul Maqdis.
Kantor berita Jerman melaporkan, Yusuf Adis, Menteri Wakaf dan urusan agama, Pemerintah Otorita Ramallah Palestina mereaksi langkah parlemen Israel dan mengumumkan, undang-undang ini membuktikan rasialisme yang telah melangkah jauh melampaui batas-batas politik dan merambah dimensi agama.
Menteri Wakaf Palestina menjelaskan, pengesahan undang-undang ini berarti peringatan soal pelanggaran kebebasan keyakinan dan mengungkapkan pendapat yang dijamin oleh ajaran agama-agama langit dan aturan internasional.
Yusuf Adis mendesak intervensi internasional untuk menekan kabinet Israel agar undang-undang yang merupakan bentuk ekstremisme dan rasialisme terhadap para pengikut agama Islam, dicabut.
Ia juga meminta masyarakat internasional untuk mencegah Israel melecehkan tempat-tempat suci Islam dan Kristen terutama di kota Baitul Maqdis. (HS)