Otorita Ramallah: Langkah Knesset, Pengumuman Perang
-
Nabil Abu Rudeineh, jubir Otorita Ramallah
Juru bicara Otorita Ramallah Palestina, Nabil Abu Rudeineh di statemennya menyatakan, diratifikasinya undang-undang "larangan pembagian Quds" atau "Quds Bersatu" (Unified Jerusalem) di parlemen rezim Zionis Israel sama halnya dengan pengumuman perang terhadap bangsa Palestina.
Seperti diwartakan IRNA, Nabil Abu Rudeineh saat merespon suara mendukung anggota parlemen Israel (Knesset) terhadap undang-undang "Quds Bersatu" mengatakan, peratifikasian undang-undang ini memciptkaan pembatasan terkait setiap perundingan mendatang di bidang penyerahan sebagian wilayah Quds kepada bangsa Palestina.
Jubir Otorita Ramallah ini menjelaskan, peratifikasian undang-undang Quds Bersatu di Knesset dengan jelas menunjukkanbahwa pihak Israel secara resmi mengumumkan apa yang mereka sebut sebagai aksi politik, dan secara praktis rezim ini memulai pemaksaan kebijkan diktenya dan realita baru.
Abu Rudeineh menambahkan, keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait Quds dan keputusan parlemen Israel soal Baitul Maqdis tidak memiliki legalitas serta bangsa Palestina dalam kondisi apapun tidak akan mengijinkan proyek berbahaya ini terealisasi. Proyek ini mengancam masa depan kawasan dan dunia.
Parlemen Israel hari Selasa (2/1) meratifikasi pembatasan keras terkait segala bentuk perundingan atau voting soal penyerahan sebagai wilayah al-Quds kepada bangsa Palestina. Undang-undang yang diratifikasi tersebut adalah undang-undang larangan pembagian al-Quds. Undang-undang ini menentang setiap perundingan kabinet Israel soal al-Quds. (MF)