Penetapan UU Vonis Mati untuk Pelaku Operasi Mati Syahid
https://parstoday.ir/id/news/west_asia-i49281-penetapan_uu_vonis_mati_untuk_pelaku_operasi_mati_syahid
Langkah parlemen Israel mengadopsi hukuman mati bagi warga Palestina yang melakukan operasi mati syahid, disambut berbagai reaksi dari para pejabat Palestina dan Uni Eropa.
(last modified 2026-04-16T09:59:01+00:00 )
Jan 05, 2018 11:03 Asia/Jakarta

Langkah parlemen Israel mengadopsi hukuman mati bagi warga Palestina yang melakukan operasi mati syahid, disambut berbagai reaksi dari para pejabat Palestina dan Uni Eropa.

Parlemen rezim Zionis (Knesset) Rabu lalu menyetujui hukuman mati bagi warga Palestina yang melakukan operasi mati syahid dengan 52 suara mendukung dan 42 suara menentang.

Donald Trump

Pasca langkah Presiden AS Donald Trump mengakui Quds sebagai ibu kota rezim Zionis, langkah-langkah anti-Palestina oleh Israel-Amerika telah meningkat secara signifikan. Knesset juga mengadopsi undang-undang "Unified Jerusalem" Selasa lalu.

Berdasarkan undang-undang tersebut, Quds akan sepenuhnya berada di bawah kendali rezim Zionis, dan pembagian wilayah itu hanya akan dilakukan dengan persetujuan 80 dari 120 Knesset. Sementara itu, Donald Trump, Presiden Amerika Serikat, pada hari Selasa mengancam akan menghentikan dukungan finansial karena Otorita Ramallah karena tidak bekerjasama dengan rezim Zionis.

Penetapan undang-undang vonis mati kepada warga Palestina merupakan tindakan anti-Palestina ketiga yang terpenting oleh Israel pasca keputusan Amerika Serikat pada 6 Desember menyangkut Quds. Yang membedakan langkah terbaru ini dari dua langkah sebelumnya adalah promosi tindakan kekerasan.

Usulan vonis mati itu diajukan oleh Partai Israel Beiteinu, yang dipimpin oleh Menteri Perang Zionis Avigdor Lieberman. Analisa dari undang-undang ini mengindikasikan bahwa bahkan pihak Israel sendiri khawatir akan dampak dari keputusan Trump untuk menguasai Quds.

Demo warga Palestina

Tujuan utama undang-undang tersebut adalah mencegah operasi mati syahid di Palestina. Namun, undang-undang ini bukan hanya tidak dapat menghalangi tekad rakyat Palestina untuk melakukan operasi mati syahid, khususnya melanjutkan Intifadah melawan Israel, namun justru akan memperkuat animo tersebut.

Oleh karena itu, koran Zionis Haaretz melaporkan kekhawatiran lembaga intelijen dan keamanan Zionis tentang dampak negatif undang-undang ini, termasuk peningkatan volume operasi mati syahid dan perluasan Intifadah, serta rentannya keamanan orang-orang Zionis di negara-negara Barat dan Arab.

Sebab itu pula, dari 120 anggota Knesset, hanya 52 orang yang menyetujui undang-undang ini, sementara 42 lainnya menentang, dan 26 anggota Knesset tidak hadir, sehingga undang-undang tersebut disetujui oleh perbedaan suara tipis. Naftali Bennett, Ketua Partai The Jewish Home dan Nadav Argaman, Ketua Badan Keamanan Israel Shabak, merupakan di antara penentang undang-undang tersebut.

Tidak diragukan lagi, apa yang sedang dilakukan dalam konteks operasi mati syahid atau Intifada Palestina terhadap Israel, merupakan bagian dari definisi "perjuangan sah" yang terkandung dalam Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), karena rakyat Palestina menentang tindakan agresif dan pendudukan rezim Zionis demi membela diri dan tanah air mereka.

Sementara itu, tidak diragukan lagi, pemberlakuan "undang-undang hukuman mati" oleh Knesset atas operasi mati syahid rakyat Palestina merupakan indikasi jelas dari terorisme negara dan terorisme terorganisir rezim Zionis. Menteri Luar Negeri Palestina, Riadh al-Maliki, dan wakil ketua Hamas, Salah al-Aruri, menilai undang-undang tersebut sebagai terorisme "terorganisir" dan memperingatkan dampak buruknya.

Undang-undang tersebut sedemikian zalim sehingga dalam sebuah reaksi langsung, Uni Eropa menilainya sebagai undang-undang "penghinaan" dan "bertentangan dengan kehormatan manusia".(MZ)