Al-Wefaq: Pengadilan terhadap Sheikh Salman Tidak Sah
-
Sekjen al-Wefaq, Sheikh Ali Salman
Komunitas Islam Nasional al-Wefaq Bahrain mengumumkan bahwa pengadilan terhadap Sheikh Ali Salman adalah tidak sah dan dan tidak memiliki dasar hukum.
Seperti dilaporkan situs jaringan Lualua Bahrain pada hari Selasa (24/4/2018), al-Wefaq menegaskan, pengadilan terhadap Sheikh Salman dilakukan dalam kerangka perhitungan rezim Al Khalifa dengan Qatar dan pembalasan terhadap oposisi dan para pemimpinnya, yang menuntut pembentukan pemerintahan legal.
Komunitas itu menambahkan, pasca munculnya ketegangan dalam hubungan antara Bahrain dan Qatar, rezim Al Khalifa memalsukan dokumen untuk menarget kubu oposisi dan menggunakannya untuk menghakimi pemimpin oposisi Bahrain.
"Pengadilan politik ini bertujuan untuk menekan gerakan luas rakyat yang terbentuk sejak tahun 2011 di Bahrain," jelas pernyataan al-Wefaq.
Pengadilan terhadap Sekretaris Jenderal al-Wefaq, Sheikh Ali Salman digelar pada hari Selasa (24/4/2018). Menurut rencana, putusan pengadilan Bahrain akan diumumkan pada tanggal 21 Juni.
Sementara itu, warga Bahrain menggelar unjuk rasa di beberapa wilayah untuk mendukung Sheikh Ali Salman dan juga Sheikh Issa Qassim, ulama terkemuka Bahrain. Mereka menyebut tuduhan terhadap Sekjen al-Wefaq sebagai palsu.
Sejak 14 Februari 2011, rakyat Bahrain bangkit melawan kediktatoran rezim Al Khalifa. Mereka berunjuk rasa damai untuk menuntut kebebasan, keadilan, penghapusan diskriminasi dan berdirinya pemerintahan pilihan rakyat.
Namun, tuntutan damai rakyat Bahrain itu disambut dengan kekerasan oleh rezim Al Khalifa. Dengan bantuan pasukan Arab Saudi, rezim ini menumpas para aktivis dan revolusioner Bahrain. (RA)