Trump di Peresmian Kedubes AS di Quds Langgar Hukum Internasional
-
Nabil Shaath, Penasihat Urusan Luar Negeri Otorita Palestina
Nabil Shaath, Penasihat Urusan Luar Negeri Otorita Palestina menyebut keputusan Donald Trump, Presiden Amerika untuk menghadiri acara peresmian kedutaan besar negara ini di al-Quds merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional.
Nabil Shaath, Penasihat Urusan Luar Negeri Otorita Palestina menyebut keputusan Donald Trump, Presiden Amerika untuk menghadiri acara peresmian kedutaan besar negara ini di al-Quds merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional.
Presiden Amerika hari Jumat (27/4) mengkonfirmasikan kemungkinan dirinya hadir dalam acara peresmian kedutaan besar negaranya di al-Quds yang rencananya akan diselenggarakan pada 15 Mei, bersamaan dengan pendirian rezim penjajah dan ilegal Israel.
Warga Palestina menyebut tanggal 15 Mei sebagai hari Nakba.
Penasihat urusan luar negeri Mahmoud Abbas, Pemimpin Otorita Palestina hari Sabtu (28/4) dalam wawancara dengan radio VOA Palestine menyinggung kesalahan besar Trump di awal masa kepresidenannya terkait masalah Palestina seraya mengatakan, kesalahan-kesalahan ini akan mengakhiri peran sepihak Amerika dalam proses perdamaian dengan Israel sejak 1991.
Nabil Shaath, seraya menjelaskan bahwa Amerika harus berlaku dalam kerangka internasional dan komitmen dengan Piagam PBB dan aturan internasional menambahkan, perubahan dalam perimbangan kekuatan dunia akan berujung pada berakhirnya perang Amerika dan kini Eropa, Rusia, Cina, India dan Brazil merupakan kekuatan yang membentuk kerangka multilateral.
Dewan Keamanan telah mengeluarkan 17 resolusi yang menegaskan al-Quds sebagai daerah yang diduduki dan mengakuinya sebagai ibukota Zionis Israel sebagai pelanggaran aturan internasional dan resolusi yang ditandatangani sendiri oleh Amerika.