Kritik Dewan HAM PBB akan Dampak Sanksi AS atas Pasien Iran
Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengumumkan dalam sebuah pernyataan bahwa sanksi AS terhadap bangsa Iran dan tindakannya terhadap negara ketiga bertentangan dengan hukum internasional.
Dalam sebuah pernyataan, Dewan Hak Asasi Manusia PBB, merujuk pada temuan dua pelapor khususnya tentang warga Iran yang menderita talasemia, menyatakan sanksi Washington terhadap Tehran bertentangan dengan aturan internasional.
Alena Douhan dan Obiora Okafor menulis dalam pernyataan ini, Legitimasi sanksi sepihak terhadap Iran di bawah hukum internasional dan legitimasi penerapan sanksi lintas batas masih dipertanyakan. Perusahaan di luar Amerika Serikat diwajibkan untuk mematuhi sanksi ini untuk menghindari konsekuensi hukum atau perdagangan.
Kedua pelapor ini telah menyelidiki bagaimana sanksi sepihak Washington terhadap Tehran setelah penarikan sepihak Amerika Serikat dari perjanjian nuklir 2015 dengan Iran telah memengaruhi warga Iran dengan talasemia.
Douhan dan Okafor mengatakan, Selain fakta bahwa Washington memberlakukan kejahatan berat terhadap perusahaan yang menjual obat-obatan ke Iran, pengecualian kemanusiaan untuk barang medis rumit dan ambigu dalam peraturan sanksi negara ini.
Menurut mereka, Bahkan ketika izin untuk mengirimkan obat dikeluarkan, produsen, pengirim, asuransi atau bank enggan berbisnis dengan Iran karena takut akan sanksi permusuhan dan hukuman AS, dan masalah ini menyebabkan rasa takut, rasa sakit dan kematian dini penderita talasemia.
Dalam sebuah wawancara pada tahun 2022, Alena Douhan, pelapor khusus PBB tentang efek negatif dari tindakan sepihak, menolak klaim pemerintah AS bahwa makanan dan obat-obatan dikecualikan dari sanksi Iran dan menyatakan bahwa sanksi tersebut mempengaruhi pasokan obat.
Dohan melakukan perjalanan ke Iran dari tanggal 7 hingga 18 Mei 2022, untuk mengevaluasi sanksi sepihak AS terhadap Iran.
Dia adalah pelapor pertama yang melakukan perjalanan ke Iran setelah 17 tahun dan memberikan penilaiannya tentang dampak sanksi Barat yang kejam terhadap kehidupan rakyat Iran kepada pejabat Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Iran telah berada di bawah sanksi AS secara sepihak selama lebih dari 40 tahun. Pengenaan sanksi anti-Iran selama kepresidenan Donald Trump, mantan Presiden Amerika Serikat, setelah menarik diri dari JCPOA dan meluncurkan kampanye tekanan maksimum, memperoleh dimensi baru dan belum pernah terjadi sebelumnya.
AS menjatuhkan sanksi paling berat terhadap bangsa Iran dengan harapan Iran akan tunduk pada tuntutan yang tidak masuk akal dan ilegal AS, yang tentu saja menemui kegagalan.
Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengumumkan dalam sebuah pernyataan bahwa sanksi AS terhadap bangsa Iran dan tindakannya terhadap negara ketiga bertentangan dengan hukum internasional.
Sekalipun demikian, pemerintahan Biden terus menempuh jalan gagal yang sama hingga sekarang. Sejak menjabat, terlepas dari slogan sebelumnya, Presiden AS Joe Biden melanjutkan kampanye tekanan maksimum dan dari waktu ke waktu mengumumkan sanksi baru terhadap Iran dengan berbagai dalih.
Pada saat yang sama, Amerika Serikat selalu menolak menanggapi permintaan organisasi internasional, termasuk PBB, untuk mencabut sanksi terhadap Iran.
Poin penting adalah bahwa korban utama dari sanksi anti-manusia Amerika terhadap Iran adalah terutama pasien khusus seperti penderita talasemia dan penyakit Epidermolysis Bullosa (EB), dan ini menunjukkan tingkat permusuhan yang dimiliki Washington terhadap rakyat Iran.
PBB telah berulang kali mengkritik pengenaan sanksi sepihak oleh Amerika Serikat terhadap Iran, terutama selama epidemi virus Corona dan penyakit COVID-19, dan telah menyerukan pembatalan atau pengurangannya untuk memfasilitasi akses Iran yang terkena sanksi ke barang-barang dasar medis dan farmasi.
Alena Douhan mengatakan, Sanksi sepihak melemahkan otoritas Perserikatan Bangsa-Bangsa, ketakutan di bidang kerja sama internasional dan supremasi hukum.
Pada dasarnya, bertentangan dengan klaim hak asasi manusianya, pendekatan Amerika adalah menggunakan segala cara untuk menekan Iran, termasuk sanksi unilateral yang ekstensif dan kelanjutannya.
Meskipun penerapan pendekatan ini bukan hanya tidak mengarah pada sikap menyerah Iran, tetapi Tehran justru melanjutkan posisi anti-arogansi dan penentangannya terhadap hegemoni Amerika dalam kerangka kebijakan perlawanan maksimum.(sl)