Kritik Domestik terhadap Kebungkaman Macron atas Tindakan AS di Venezuela
-
Presiden Prancis Emmanuel Macron
Pars Today - Serangan militer AS terhadap Venezuela dan penculikan presiden negara itu tidak hanya memicu reaksi internasional, tetapi juga menjadi fokus baru kritik domestik di Prancis terhadap sikap Emmanuel Macron. Posisi yang, dari sudut pandang para kritikus, merupakan pengabaian yang jelas terhadap hukum internasional.
Serangan militer AS terhadap Venezuela, yang digambarkan oleh Caracas sebagai "invasi militer", sekali lagi mengungkapkan jurang yang dalam antara klaim Barat tentang tatanan berbasis aturan dan perilaku praktisnya. Sementara beberapa negara menekankan perlunya mematuhi Piagam PBB, sikap Presiden Prancis, yang menyambut "pembebasan rakyat Venezuela" tanpa mengutuk pelanggaran kedaulatan nasional negara itu, memicu gelombang kritik politik di Prancis.
Tokoh-tokoh terkemuka dari gerakan kiri dan hijau Prancis menganggap pendekatan Presiden Emmanuel Macron terhadap negara ini sebagai tanda "standar ganda" dan keselarasan yang mengkhawatirkan dengan kebijakan intervensionis Washington.
Dari sudut pandang mereka, masalahnya bukan tentang mendukung atau menentang pemerintahan Maduro, melainkan membela prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan melarang penggunaan kekerasan.
Para kritikus menekankan bahwa melegitimasi perubahan rezim melalui cara militer adalah eksperimen yang gagal yang sebelumnya telah meninggalkan konsekuensi seperti ketidakstabilan dan kekacauan di Irak dan Libya.
Dalam konteks ini, serangan AS dianalisis sebagai upaya untuk mengkonsolidasikan logika "hukum yang lebih kuat" dan mendefinisikan kembali lingkup pengaruh, terutama di Amerika Latin. Logika yang terkait dengan kepentingan ekonomi, terutama minyak.
Para politisi yang kritis memperingatkan bahwa kebungkaman atau keterlibatan Eropa akan mengubah benua itu menjadi aktor pasif dalam menghadapi unilateralisme AS.
Kesimpulan dari kritik-kritik ini adalah seruan yang jelas kepada Prancis dan Eropa untuk kembali pada pembelaan yang jelas terhadap kedaulatan negara, keamanan kolektif, dan tatanan hukum internasional, sebelum prinsip-prinsip ini menjadi korban pertimbangan yang berorientasi pada kekuasaan.(sl)