ICC di bawah bayang-bayang Standar Ganda Amerika
Pars Today – Wakil deputi perwakilan Amerika Serikat di PBB mengancam Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dengan tindakan lebih lanjut jika lembaga tersebut melanjutkan penyelidikannya.
Menurut laporan Pars Today, Jeffrey Bartos, wakil deputi perwakilan Washington di PBB, mengancam bahwa Amerika Serikat akan mengambil langkah tambahan apabila ICC tetap melanjutkan penyelidikannya. Ancaman ini disampaikan dalam pertemuan terbaru Dewan Keamanan, di mana Bartos dengan nada kritis menyatakan penyesalannya atas diberikannya izin kepada Nazhat Shameem Khan, wakil jaksa ICC, untuk menyampaikan laporan mengenai situasi di Darfur.
Reaksi awal ini menunjukkan bahwa keberatan Washington bukan sekadar terhadap sebuah laporan biasa, melainkan terhadap keseluruhan proses penyelidikan ICC—proses yang kini telah mencapai berkas‑berkas yang dianggap sangat sensitif bagi Amerika Serikat dan sekutunya.
Bartos dalam kelanjutan pernyataannya menegaskan bahwa Amerika Serikat tidak akan mengizinkan ICC menerapkan yurisdiksinya atas negara itu atau sekutunya. Ia memperingatkan bahwa jika penyelidikan yang sedang berlangsung tidak dihentikan, Washington akan mengambil tindakan lebih lanjut. Ia juga meminta ICC dan negara‑negara anggotanya untuk segera mengubah pendekatan mereka dan menanggapi kekhawatiran Amerika Serikat.
Bahasa keras dan belum pernah terjadi sebelumnya ini—yang lebih menyerupai tekanan politik daripada dialog hukum—menunjukkan bahwa Washington, dalam berhadapan dengan mekanisme keadilan internasional, mengikuti pendekatan yang berbasis kekuasaan dan bersifat selektif.
Keberatan Amerika Serikat muncul pada saat Mahkamah Pidana Internasional dalam beberapa tahun terakhir telah membuka berkas‑berkas yang secara langsung berkaitan dengan tindakan pasukan Amerika di Afghanistan serta perilaku Israel dalam perang Gaza.
Penyelidikan mengenai penangkapan, operasi militer, dan perilaku pasukan Amerika di Afghanistan di satu sisi, serta penerbitan surat perintah penangkapan untuk Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant pada November 2024 di sisi lain, telah meningkatkan tekanan terhadap Washington. Amerika Serikat, yang selama ini memberikan dukungan politik dan militer kepada Israel, kini berhadapan dengan sebuah lembaga yang memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan terkait perang Gaza tanpa mempertimbangkan pertimbangan politik.
Situasi ini sekali lagi memperlihatkan dualisme lama dalam kebijakan luar negeri Amerika. Washington di panggung internasional menampilkan diri sebagai pembela hak asasi manusia dan keadilan global, namun ketika lembaga independen internasional meninjau tindakan pasukan Amerika atau sekutunya, lembaga yang sama dianggap tidak memiliki yurisdiksi atau dituduh melakukan politisasi.
Tindakan semacam ini tidak hanya semakin meragukan kredibilitas klaim Amerika, tetapi juga menyampaikan pesan yang jelas kepada komunitas internasional: bahwa keadilan internasional hanya dapat diterima selama tidak merugikan kepentingan Washington.
Di sisi lain, ancaman langsung Amerika Serikat terhadap Mahkamah Pidana Internasional membawa dampak luas bagi tatanan hukum global. Mahkamah adalah sebuah lembaga yang dibentuk dengan tujuan menciptakan mekanisme yang netral untuk menangani kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia.
Namun ketika sebuah kekuatan besar, alih‑alih bekerja sama secara hukum, menggunakan bahasa ancaman, independensi lembaga tersebut berada di bawah tekanan, dan negara‑negara lain pun mungkin enggan bekerja sama dengannya. Perkembangan seperti ini dapat melemahkan mekanisme keadilan internasional secara serius dan menjauhkan para korban perang serta konflik dari akses terhadap keadilan.
Selain dampak tersebut, ancaman Amerika terhadap Mahkamah menunjukkan adanya pertentangan mendalam antara klaim Washington mengenai dukungan terhadap hak asasi manusia dan perilaku praktisnya terhadap lembaga‑lembaga internasional. Amerika Serikat dalam banyak kasus global menekankan pentingnya akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, namun ketika prinsip yang sama diterapkan pada tindakan pasukan sendiri atau sekutunya, pendekatan yang sepenuhnya berbeda justru diambil.
Dualisme ini tidak hanya mengungkap ketidakkonsistenan dalam wacana hak asasi manusia Amerika, tetapi juga memberi kesempatan kepada negara‑negara lain untuk menyatakan bahwa Washington menggunakan isu hak asasi manusia sebagai alat politik.
Dalam kondisi seperti ini, ancaman terbaru Washington dapat dipandang sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk membatasi lembaga‑lembaga internasional—lembaga yang dalam beberapa tahun terakhir semakin banyak meninjau tindakan kekuatan‑kekuatan besar.
Mahkamah Pidana Internasional, dengan membuka berkas‑berkas yang berkaitan dengan Amerika Serikat dan sekutunya, menunjukkan bahwa lembaga tersebut berupaya mematuhi prinsip keadilan internasional secara nyata. Namun reaksi Amerika memperlihatkan bahwa langkah ini menghadapi perlawanan serius.
Dalam situasi semacam ini, pentingnya keteguhan lembaga‑lembaga internasional dalam menghadapi tekanan dan tuntutan Amerika menjadi lebih jelas dari sebelumnya. Mahkamah Pidana Internasional, meskipun berada di bawah tekanan kekuatan besar, dibangun atas dasar independensi, ketidakberpihakan, dan pencarian keadilan bagi para korban.
Kelanjutan proses penyelidikan—terutama dalam kasus‑kasus sensitif dan sarat biaya politik—merupakan ujian penting bagi lembaga ini dan bagi sejauh mana komunitas internasional berpegang pada prinsip keadilan global. Hanya dengan bertahan menghadapi tekanan dan melanjutkan proses penanganan perkara secara netral, harapan akan terwujudnya keadilan bagi para korban perang dan pelanggaran hak asasi manusia dapat tetap hidup, serta kepercayaan dunia terhadap mekanisme internasional dapat terjaga.