Terorisme dan UU Medsos di Eropa
https://parstoday.ir/id/news/world-i49233-terorisme_dan_uu_medsos_di_eropa
Sejak awal tahun baru 2018, pemerintah Jerman mulai memberlakukan aturan baru mengenai media sosial. Berdasarkan aturan ini, lebih dari dua juta pengguna media sosial yang memposting konten melanggar hukum harus segera menghapusnya selama 24 jam. Sedangkan perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenai denda senilai 50 juta euro.
(last modified 2026-04-28T13:34:36+00:00 )
Jan 04, 2018 08:02 Asia/Jakarta

Sejak awal tahun baru 2018, pemerintah Jerman mulai memberlakukan aturan baru mengenai media sosial. Berdasarkan aturan ini, lebih dari dua juta pengguna media sosial yang memposting konten melanggar hukum harus segera menghapusnya selama 24 jam. Sedangkan perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenai denda senilai 50 juta euro.

Target pertama aturan ini  menyasar pengguna twitter, facebook dan youtube di Jerman sebagai negara anggota terbesar dan terpenting Uni Eropa, yang akan berimplikasi terhadap penerapan serupa di negara lain di benua Eropa.

Selain penanganan masalah kejahatan siber seperti pencurian dan penipuan di dunia maya, hingga transaksi ilegal seperti perdagangan menusia, salah satu motif penting pemerintah Jerman memberlakukan aturan baru mengenai media sosial adalah ancaman terorisme yang menggunakan media sosial sebagai sarananya.

Terkait hal ini, kepala Europol, Rob Wainwright menyatakan bahwa kelompok teroris Daesh semakin gencar mengembangkan media sosialnya demi menyebarkan terorisme. Daesh menggunakan media sosial sebagai propaganda ideologinya. Tapi lebih dari itu, kelompok teroris Daesh memanfaatkan media sosial untuk merekrut anggota baru dari kalangan pemuda Eropa, terutama dari imigran Muslim yang bermukim di benua biru itu. 

Selama ini, sejumlah negara seperti Jerman, Perancis dan Inggris yang merupakan tujuan imigran Muslim, menjadi target kelompok teroris Daesh untuk merekrut dan menyebarkan ideologi terorismenya. Hingga kini, kelompok teroris semacam Daesh telah memanfaatkan kemudahan internet dan keluasan akses dunia maya untuk mewujudkan tujuannya.

Daesh di media sosial

Menteri Keamanan Nasional Inggris, Ben Wallace mengungkapkan bahwa facebook dan google serta perusahaan sejenis yang mendulang keuntungan besar dari para penggunanya, selama ini tidak membantu mengatasi penyebaran radikalisme online dan terorisme yang memanfaatkan internet sebagai sarananya.

Pada Mei 2017, Europol mengungkapkan terjadinya peningkatan aktivitas penyebaran media sosial yang berafiliasi dengan kelompok teroris Daesh di Eropa dengan jumlah melebihi  dua ribu media.

Tampaknya, upaya yang dilakukan Jerman dengan mengeluarkan aturan baru mengenai sosial media dilakukan untuk menanggulangi dampak terorisme yang semakin menjalar di negara ini dan negara-negara Eropa. Tapi keberhasilan aturan ini tentu saja tidak bisa dilepaskan dari kerja sama korporasi-korporasi besar yang berkecimpung di media sosial dan internet.

Persoalan lain yang lebih serius mengenai standar ganda Barat sendiri dalam penanganan masalah teroris. Selama kebijakan tersebut masih diberlakukan, maka ancaman terorisme akan berbalik menikam mereka sendiri yang dahulu mendukung kelahiran kelompok teroris di berbagai negara dunia.(PH)