Keputusan DPR AS Membatasi Wewenang Perang Trump
DPR Amerika Serikat pada hari Kamis (30/1/2020), meloloskan dua resolusi untuk membatasi wewenang perang Presiden Donald Trump, setelah ia menyulut perang dengan Iran dan meneror Komandan Pasukan Quds, Letnan Jenderal Qasem Soleimani di Irak.
Resolusi pertama yang disebut "No War Against Iran Act" akan memblokir pendanaan untuk penggunaan kekuatan militer terhadap Iran yang dilakukan tanpa otorisasi Kongres. Resolusi ini memperoleh 228 suara setuju dan 175 suara menolak.
Resolusi kedua yang diusulkan oleh anggota Partai Demokrat Barbara Lee, akan mencabut otorisasi Irak tahun 2002 atas penggunaan kekuatan militer, yang dipakai Trump sebagai dasar untuk meneror Letjen Soleimani di Baghdad. Resolusi ini didukung 238 suara dan ditolak oleh 166 suara.
Setelah undang-undang tersebut disahkan, Ketua DPR AS Nancy Pelosi mengatakan anggota Kongres memiliki keprihatinan serius dan mendesak tentang keputusan presiden untuk terlibat permusuhan dengan Iran dan tidak adanya strategi dalam menghadapi Iran.
Sebelumnya, Presiden Donald Trump mengkritik upaya DPR untuk meloloskan resolusi yang akan membatasi wewenangnya dalam mendeklarasikan perang. Trump dalam sebuah tweet, Rabu (29/1/2020) malam menulis, "Dengan pemungutan suara di DPR besok, Demokrat ingin mempersulit presiden untuk membela Amerika dan berdiri di hadapan negara-negara seperti Iran."
Dia menuding Nancy Pelosi, ingin merampas wewenang yang digunakan presiden untuk membela negara lain dan membela Amerika. "Dukunglah Panglima Tertinggi Anda!," cuit Trump.
Sejak 2001, para pemimpin AS menjadikan peristiwa serangan 11 September sebagai dasar untuk melakukan campur tangan dan menggunakan kekuatan militer khususnya di wilayah Asia Barat. Salah satu contohnya adalah invasi ke Irak.
Para pejabat AS mengejar kebijakan agresifnya di Asia Barat dengan landasan otorisasi penggunaan kekuatan militer tahun 2002. Pemerintahan Trump juga menggunakan otorisasi ini untuk menjustifikasi pembunuhan petinggi militer Iran. Trump beralasan bahwa ketika serangan dilakukan, Letjen Soleimani sedang berada di wilayah Irak.
Setelah aksi teror itu, para pejabat AS mulai mengangkat wacana untuk membatasi wewenang perang Trump dan menurut mereka, penggunaan kekuatan militer tanpa persetujuan Kongres akan berbahaya. Oleh sebab itu, para politisi Demokrat melakukan banyak upaya untuk mencabut otorisasi tahun 2002 sehingga setiap rencana perang dengan Iran harus mendapat lampu hijau dari Kongres.
Anggota DPR AS dari Partai Demokrat, David Cicilline mengatakan tindakan pemerintahan Trump selama 18 bulan terakhir, telah membuat keterkucilan parah AS dan membawa negara ini ke arah perang.
Kebijakan Trump telah meningkatkan ketegangan dengan Iran dan ini memicu kekhawatiran para pejabat AS. Trump berulang kali mengancam Iran dengan aksi militer, menambah jumlah pasukannya di kawasan, mengerahkan kapal induk, pesawat pembom, dan jet tempur ke Teluk Persia dengan alasan adanya ancaman dari Iran, melakukan kampanye Iranophobia, dan meneror Letjen Soleimani.
Meski DPR AS melakukan upaya untuk membatasi tindakan-tindakan konyol presiden, namun Trump sepertinya tidak akan mematuhi pembatasan itu, karena ia menganggap dirinya sebagai kekuatan mutlak. Jadi, kecil kemungkinan Trump akan melaksanakan dan mengikuti keputusan baru tersebut. (RM)