Larangan Adzan, Pelanggaran Kebebasan Beragama
Adzan merupakan salah satu syiar dan simbol Islam. Suara adzan di masjid-masjid adalah pengumuman untuk melaksanakan shalat dan juga merupakan prinsip dan ritual serta ibadah umat Islam. Oleh sebab itu, rezim Zionis Israel dan bahkan pihak manapun tidak berhak menghalangi umat Islam untuk melaksanakan ritual keagamaannya. Pelarangan adzan merupakan tindakan yang bertentangan dengan dokumen dan instrumen Hak Asasi Manusia dan Deklarasi Universal HAM terutama terkait kebebasan beragama.
Rezim Zionis Israel yang yang selama bertahun-tahun terlibat dalam pembunuhan dan penindasan serta pelanggaran terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina tidak tahan lagi untuk mendengar suara indah adzan dari Masjid al-Aqsa dan masjid-masjid lainnya. Komite Kementerian rezim ini mengesahkan dua undang-undang rasis, di mana salah satunya adalah undang-undang terkait pelarangan adzan dengan pengeras suara di masjid-masjid al-Quds dan aturan terkait perampasan tanah Palestina di Tepi Barat.
Komite Kementarian rezim Zionis menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulakan Moti Yogev, anggota partai sayap kanan, Jewish Home party dan sejumlah anggota sayap kanan lainnya. Menurut rencana, RUU tersebut akan diserahkan ke Knesset (parlemen Zionis) untuk diambil keputusan akhir. Berdasarkan RUU ini, rezim Zionis tidak mengizinkan umat Islam untuk mengumandangkan adzan di masjid-masjid al-Quds dengan pengeras suara dengan alasan suara adzan mengganggu warga distrik Zionis.
Yogev dalam pernyataannya mengklaim bahwa lima kali suara adzan dalam sehari mengganggu dan berdampak negatif pada kualitas hidup warga non-Muslim yang tinggal di dekat lingkungan Muslim, desa-desa dan kota-kota di Israel. Dalam RUU tersebut disebutkan bahwa ratusan ribu warga Israel di Galilea, Negev, Yerusalem, Tel Aviv, Jaffa dan pusat Israel secara rutin menderita akibat suara adzan. Suara muadzin mengganggu istrirahat warga beberapa kali dalam sehari, termasuk di pagi dan di malam hari.
Berdasarkan undang-undang baru tersebut, polisi rezim Zionis juga diberi wewenang untuk menangkap para muadzin dan menginterogasi mereka, bahkan para muadzin yang melanggar undang-undang baru ini akan dikenai denda. Sementara itu, Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri rezim Zionis telah mengumumkan persetujuannya atas undang-undang rasis tersebut.
Kebebasan beragama adalah salah satu jenis kebebasan yang paling mendasar bagi umat manusia. Dalam Pasal 18 Deklarasi Universal HAM disebutkan tentang hak untuk bebas dalam hal beragama, di mana setiap orang berhak menikmati kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama.
Pasal 18 Ayat 1 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik juga menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan –baik secara sendiri maupun bersama-sama, baik di tempat umum ataupun tertutup– untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran.
Dengan demikian, dokumen HAM tersebut mengharuskan untuk memberikan kebebasan dalam menerima keyakinan dan agama. Perlu ditekankan bahwa menghormati kebebasan beragama saja tidak cukup, namun para pengikut agama itu juga tidak boleh di aniaya dan ditindas hanya karena keyakinannya. Pasal 18 Ayat 2 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik menjelaskan bahwa tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.
Dalam dokumen dan instrumen HAM Internasinal, kebebasan beragama memuat kebebasan berekspresi dan kebebasan untuk melakukan ritual keagamaan. Pasal 18 Deklarasi Universal HAM menyebutkan tentang hak untuk menggunakan kebebasan berpikir dan beragama, di mana hak ini meliputi kebebasan untuk mengekspresikan keyakinan dan keimanan dan kebebasan untuk melakukan ritual keagamaan secara individu ataupun bersama-sama.
Dalam Pasal 18 Ayat 1 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik juga ditekankan tentang kebebasan untuk mengekspresikan agama atau keyakinannya, baik secara sendiri maupun bersama-sama dan di tempat umum ataupun tertutup untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam aktivitas ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran.
Dalam agama Samawi, ekspresi agama muncul melalui pelaksanaan ritual keagamaan dan ibadah, di mana adzan dan shalat adalah bagian dari ritual dan praktik keagamaan umat Islam yang paling jelas. Oleh sebab itu, segala bentuk tindakan untuk mencegah ekspresi ibadah dan ritual keagamaan tersebut adalah pelanggaraan terhadap kebebasan untuk mengekspresikan agama dan keyakinan.
Larangan mengumandangkan adzan oleh rezim Zionis lebih kepada perilaku diskriminatif dan rasis rezim penjajah tanah Palestina ini. Jiwa rasialis rezim Zionis sangat ekstrem, bahkan rezim ini merasa terganggu dengan suara indah adzan. Rezim penjajah al-Quds tersebut tidak tahan melihat rakyat Muslim Palestina menjalankan ibadah dan ritual keagamaannya di negara mereka sendiri. Undang-undang larangan adzan merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan HAM.
Deklarasi Universal HAM merupakan instrumen pertama HAM dari sistem PBB. Begitu juga dengan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Dalam Kovenan ini disebutkan bahwa setiap orang bisa menggunakan semua hak dan kebebasannya tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.
Dalam pandangan HAM, diskriminasi agama merupakan pelanggaran terhadap prinsip umum pelarangan diskriminasi dalam menggunakan hak-hak dan kebebasan mendasar dan juga pelanggaran terhadap kebebasan beragama secara khusus. Di banyak instrumen HAM, agama di letakkan di samping tema-tema lain seperti ras, warna kulit, kebangsaan dan lain-lain sebagai salah satu hal yang tidak bisa menjadi sumber perbedaan dan diskriminasi dalam penggunaan hak-hak kemanusiaan.
Diskriminasi memiliki banyak bentuk yang meliputi tindakan langsung seperti kekerasan dan bahkan hukuman terhadap para pengikut agama tertentu hingga tindakan tidak langsung seperti di bidang pekerjaan dan budaya. Terkait masalah ini akan disinggung mengenai Deklarasi tentang Penghapusan Semua Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Kepercayaan yang disahkan pada tanggal 25 November 1981 di Majelis Umum PBB.
Dalam Pasal 4 deklarasi tersebut dijelaskan bahwa semua negara harus mengambil tindakan-tindakan yang efektif untuk mencegah dan menghapus diskriminasi berdasarkan alasan-alasan agama atau kepercayaan dalam pengakuan, pelaksanaan dan penikmatan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan fundamental di semua bidang sipil, ekonomi, politik, sosial dan kehidupan budaya.
Sementara Pasal 3 dari deklarasi tersebut ditegaskan bahwa diskriminasi atas alasan-alasan agama atau kepercayaan merupakan penghinaan terhadap martabat manusia dan pengingkaran terhadap asas-asas Piagam PBB. Diskriminasi ini harus dikecam sebagai pelanggaran terhadap HAM dan kebebasan fundamental yang dinyatakan dalam Deklarasi Universal HAM dan kovenan-kovenan internasional lainnya.
Undang-undang pelarangan adzan dari masjid al-Aqsa dan masjid-masjid lainnya di al-Quds menuai reaksi dan kecaman luas. Gerakan Islam di Palestina pendudukan tahun 1948 menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah membiarkan undang-undang rasis tersebut dijalankan. Gerakan Islam di Palestina pendudukan dalam pernyataannya menegaskan bahwa adzan adalah salah satu syiar agama Islam.
Salah satu pemimpin Gerakan Fatah Palestina menilai undang-undang pelarangan mengumandangkan adzan di al-Quds sebagai sebuah perang agama dan memperingatkan pengubahan hakikat konflik dengan rezim penjajah. Rafat Alyan, mantan juru bicara Gerakan Fatah mengatakan, pelarangan untuk adzan di masjid-masjid al-Quds oleh rezim Zionis adalah sebuah perang agama. Menurutnya, semua kelompok dan para pejabat Otorita Ramallah harus melawan keputusan yang akan mengubah esensi konflik dengan penjajah ini.
Nabil Abu Rudeineh, juru bicara Otorita Palestina menyatakan pihaknya akan mengadukan larangan mengumandangkan adzan di wilayah Palestina ke Dewan Keamanan PBB dan lembaga internasional lainnya. Ia menyebut keputusan terbaru pengesahan RUU larangan mengumandangkan adzan oleh rezim Zionis sebagai petaka, dan Israel harus diseret ke meja hijau.
Gerakan Muqawama Islam Palestina (Hamas) menilai pengesahan aturan baru rezim Zionis tersebut sebagai aksi provokatif. Hamas memandang keputusan Tel Aviv ini sebagai intervensi Israel terhadap urusan keyakinan keagamaan umat Islam. Gerakan Jihad Islam dalam pernyataannya juga menegaskan bahwa rezim agresor Zionis akan menebus keputusannya melarang dikumandangkannya adzan di wilayah Palestina pendudukan. Mufti Palestina, Sheikh Ekrima Said Sabri menilai larangan dikumandangkannya adzan oleh Israel sebagai bentuk rasisme dan diskriminasi. Menurutnya, kebijakan ini bagian dari yahudisasi Baitul Maqdis.
Sebagian analis menilai larangan adzan oleh Israel sebagai bentuk konfrontasi dengan umat Islam. sayangnya, kebijakan standar ganda masyarakat internasional telah mendorong rezim Zionis semakin berani untuk melanjutkan sikap rasisnya. Larangan mengumandangkan adzan dari masjid-masjid di al-Quds dan Masjid al-Aqsa sebagai simbol umat Islam sama halnya pengumuman perang agama oleh rezim Zionis terhadap dunia Islam. Dalam kondisi seperti ini, tanggung jawab untuk mendukung al-Quds dan Masjid al-Aqsa berada di pundak semua umat Islam.
Semua langkah Israel di al-Quds menuai reaksi tegas dari rakyat Palestina dalam konteks Intifada al-Quds, di mana dukungan kepada mereka dalam membela identitas Islam al-Quds dan Masjid al-Aqsa merupakan tugas mendasar umat Islam. Sebab, al-Quds adalah masalah pertama dunia Islam.