Otoritas Palestina: Permukiman, Kedok Politik Mempercepat Penjarahan Tanah Palestina
https://parstoday.ir/id/news/daily_news-i182870-otoritas_palestina_permukiman_kedok_politik_mempercepat_penjarahan_tanah_palestina
Pars Today - Kementerian Luar Negeri Otoritas Palestina mengutuk keputusan rezim Zionis Israel baru-baru ini untuk membangun 19 permukiman baru di Tepi Barat (terutama di Area C, area yang sepenuhnya berada di bawah kendali keamanan dan sipil Israel), dan menyebutnya sebagai langkah nyata untuk “memperkuat dan memperdalam kendali kolonial dan Yahudisasi wilayah Palestina yang diduduki”.
(last modified 2025-12-24T05:23:30+00:00 )
Des 24, 2025 12:21 Asia/Jakarta
  • Mahmoud Abbas, Pemimpin Otoritas Palestina
    Mahmoud Abbas, Pemimpin Otoritas Palestina

Pars Today - Kementerian Luar Negeri Otoritas Palestina mengutuk keputusan rezim Zionis Israel baru-baru ini untuk membangun 19 permukiman baru di Tepi Barat (terutama di Area C, area yang sepenuhnya berada di bawah kendali keamanan dan sipil Israel), dan menyebutnya sebagai langkah nyata untuk “memperkuat dan memperdalam kendali kolonial dan Yahudisasi wilayah Palestina yang diduduki”.

Menurut laporan ISNA, Kementerian Luar Negeri Otoritas Palestina mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa langkah provokatif ini merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional, terutama resolusi Dewan Keamanan PBB yang menganggap pembangunan permukiman Israel ilegal.

“Permukiman-permukiman ini bukan hanya upaya untuk secara ilegal mencaplok tanah Palestina, tetapi juga secara langsung bertujuan untuk menghilangkan kemungkinan praktis pembentukan negara Palestina merdeka dengan Quds Timur sebagai ibu kotanya dalam batas-batas tahun 1967,” kata pernyataan itu, menurut Sputnik.

Kementerian Luar Negeri Palestina juga menyerukan kepada komunitas internasional dan lembaga hak asasi manusia untuk mengambil tindakan tegas terhadap kebijakan ekspansionis dan anti-perdamaian Israel ini.

Kemenlu Otoritas Palestina mengumumkan bahwa Palestina akan memperjuangkan masalah ini di forum internasional, termasuk Pengadilan Den Haag.(sl)