Sep 28, 2021 10:33 Asia/Jakarta
  • Hari Hak untuk Tahu Sedunia
    Hari Hak untuk Tahu Sedunia

Hari Hak untuk Tahu Sedunia atau International Right to Know Day diperingati dunia internasional setiap 28 September. Hak ini juga diakui dalam konstitusi Indonesia.

"Selamat Hari Hak untuk Tahu," demikian cuit Mahkamah Konstitusi (MK) dalam akun Twitter-nya, Selasa (28/9/2021).

Sejarah peringatan Hari Hak Untuk Tahu dimulai pada tanggal 28 September 2002.

Di Indonesia sendiri peringatan Hari Hak Untuk Tahu dimulai sejak tahun 2011.

Hari Hak Untuk Tahu ini dirayakan oleh seluruh dunia yang memiliki Undang-undang Keterbukaan Informasi.

Di Indonesia keterbukaan informasi publik dijamin dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sejarah

Penetapan Hari Untuk Tahu pertama kali dilakukan pada tahun 2002  di Sofia, Bulgaria.

Saat itu, Organisasi Kebebasan Informasi yang berasal dari seluruh dunia membentuk jaringan Adfokat Kebebasan Informasi (Jaringan FOIA).

Mereka kemudian sepakat untuk bekerjasama mempromosikan hak akses individu atas informasi dan pemerintahan yang terbuka dan transparan.

Saat itulah, kemudian diusulkan supaya 28 September dinominasikan sebagai “Hari Hak untuk Tahu” Internasional untuk melambangkan gerakan global yang mempromosikan hak atas informasi.

Badan Publik Lebih Transparan

Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menyatakan seluruh badan publik harus menunjukkan transparansi dan akuntabilitasnya melalui keterbukaan informasi dan membuka saluran partisipasi bagi masyarakat untuk memberikan suaranya.

Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin

Hal itu semakin penting terutama memasuki adaptasi kebiasaan baru akibat pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19). Untuk itu, pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sangat ditentukan keberhasilannya oleh komitmen yang kuat dan kerja sama seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat.

Menurut Wapres, terwujudnya keterbukaan informasi di seluruh badan publik merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.

“Pada kesempatan ini saya hendak menyampaikan pula beberapa hal yang dapat kita lakukan bersama sebagai strategi untuk menjawab berbagai tantangan guna mewujudkan keterbukaan informasi publik di masa adaptasi kebiasaan baru akibat pandemi Covid- 19,” ungkap Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin pada Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia (The International Right To Know Day) melalui konferensi video, Senin (28/9/2020).

Wapres menjelaskan, diperlukan empat strategi untuk menjawab tantangan tersebut.

Pertama, dengan melakukan penguatan komitmen badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, transparan, dan akuntabel dalam setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan.

Kedua, melalui penguatan peran pemerintah daerah dalam memastikan hak menerima informasi bagi masyarakatnya dapat terpenuhi dengan baik. Oleh karena itu, ia mengimbau agar setiap daerah dapat membentuk Komisi Informasi untuk memastikan pemberian informasi berjalan dengan baik dan lancar.

Ketiga, melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap badan publik. Ini dapat dilakukan dengan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi digital, serta media baru. Juga engan melakukan edukasi literasi digital kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat dapat membedakan mana berita yang akurat dan mana yang tidak.

Keempat, melakukan akselerasi peningkatan pengetahuan mengenai keterbukaan informasi publik melalui inovai. Hal ini agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembangunan sesuai dengan bidangnya masing-masing. (Detik/Kompas/Komisi Informasi/Berita Satu)

Tags