Menanti Peran Komando Opsusgab dalam Menumpas Terorisme
-
Komando Operasi Khusus Gabungan (Opsusgab)
Serangan bom adalah sebuah tindakan biadab yang tidak berperikemanusiaan, sehingga menuntut pemerintah untuk membentuk kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Opsusgab) dalam rangka penanggulangan terorisme di Tanah Air.
Satuan teror tersebut akan diisi prajurit-prajurit terpilih dari satuan-satuan antiteror Kopassus TNI AD, Denjaka TNI AL, dan Satbravo TNI AU.
"Saya sudah diskusikan masalah ini dengan Presiden (Joko Widodo) dan beliau sangat tertarik, sangat mungkin akan dihidupkan kembali," kata Kepala Staf Presiden Moeldoko.
Meski TNI sudah memiliki Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC), namun pembentukan satuan tersebut dianggap tetap dibutuhkan. "Pembentukan itu dalam situasi dan kondisi global saat ini sungguh diperlukan," kata mantan Panglima TNI tersebut.
Apalagi, menurut Moeldoko, PPRC butuh waktu untuk bisa diterjunkan dengan cepat. Berbeda dengan Komando Operasi Khusus Gabungan yang khusus untuk menangani kondisi teror.
"Begitu ada kejadian, kita proyeksikan prajurit ke sana dengan mudah bisa mengatasi. Pasukan itu disiapkan dalam tempo yang secepat-cepatnya, bisa digeser," katanya.
Komando Operasi Khusus Gabungan tersebut pernah dibentuk oleh Moeldoko saat menjabat sebagai Panglima TNI. Pasukan itu berjumlah 90 orang dari prajurit-prajurit terpilih dari satuan-satuan antiteror yang dimiliki oleh pasukan khusus di tiga matra TNI.
Satuan khusus tersebut dibentuk sebagai salah satu wujud kesiapsiagaan TNI dalam menanggulangi ancaman teroris. Pasukan khusus antiteror bersifat stand by forces sehingga bisa digerakkan kapan saja.
Merajalelanya aksi teror di Tanah Air dewasa ini, tampaknya sebagai akibat dari belum disahkannya RUU Antiteror menjadi UU oleh DPR. Moeldoko juga mengeritik keras atas sikap lamban parlemen yang belum mau menngesahkan RUU Antiteror menjadi UU.
"Penambahan motif politik dan motif ideologi dalam definisi terorisme jelas akan memperlemah bobot UU Terorisme itu sendiri, padahal RUU Antiteror itu menyisakan satu persoalan yaitu definisi. Ini luar biasa. Membuat saya semakin bertanya-tanya. Apa yang terjadi dengan definisi," kata Moeldoko.
Yang dimaksud dengan tindak pidana terorisme adalah setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, merampas kemerdekaan, atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, dan/atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, dan/atau fasilitas internasional.
Definisi itu sudah tercantum dalam draf awal RUU tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Ketua Komisi III DPR Abdul Kadir Karding mengakui bahwa ada keinginan untuk mengubah definisi itu dengan menambahkan motif politik" dan "motif ideologi".
Jadi, dengan kata lain, sebuah tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut baru masuk kategori tindak pidana terorisme bila ditemukan motif politik dan motif ideologi dalam aksi mereka.
Penambahan motif politik dan motif ideologi dalam definisi terorisme itu tampaknya hanya untuk memperlemah bobot UU Terorisme itu, karena sulit bagi siapapun untuk membuktikan motif politik dan motif ideologi dalam aksi terorisme tersebut.
Sebab, penegakan hukum yang dilakukan polisi didasarkan pada alat bukti. Bagaimana membuktikannya? Kalau polisi tidak dapat membuktikan motif itu, bisa-bisa seluruh narapidana terorisme yang ada saat ini, lepas dari jerat pidana terorisme.
Maka, untuk mengantisipasinya, pemerintah memandang penting untuk membentuk Komando Operasi Khusus Gabungan dalam upaya menumpas bahaya terorisme di Indonesia yang kian meresahkan dan menimbulkan korban jiwa manusia tak berdosa. (Antaranews)