Pengesahan Revisi UU Anti-Terorisme
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i57454-pengesahan_revisi_uu_anti_terorisme
Rapat Paripurna DPR RI hari ini Jumat (25/5/2018) akhirnya mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme menjadi Undang-Undang.
(last modified 2026-03-03T08:52:08+00:00 )
May 25, 2018 11:14 Asia/Jakarta
  • Sidang DPR RI
    Sidang DPR RI

Rapat Paripurna DPR RI hari ini Jumat (25/5/2018) akhirnya mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme menjadi Undang-Undang.

Sebelum disahkan, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto sebagai ketua sidang mempersilakan Ketua Pansus (Panitia Khusus) RUU Antiterorisme dari Fraksi Partai Gerindra, M Syafii menyampaikan laporannya.

 

Setidaknya ada 15 penambahan substansi pengaturan dalam RUU Antiterorisme dengan tujuan penguatan pengaturan UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 

"Yang pertama adanya perubahan signifikan terhadap sistematikan UU No 15 Tahun 2003 yaitu menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan kemudian soal peran TNI yang itu semua baru dari Undang-Undang sebelumnya," ujar M Syafii seperti dilansir Trimbun News.

 

Dari hasil laporan M Syafii itu mendapat persetujuan dari seluruh fraksi dan peserta sidang tanpa adanya interupsi.

 

"Apakah laporan dari Ketua Pansus DPR RI dapat diterima dan disetujui oleh peserta sidang?" tanya Agus Hermanto.

 

"Setuju," ujar seluruh peserta rapat. Agus Hermanto pun secara mantap mengetok pali tanda draf RUU Antiterorisme disahkan.

 

Menkumham Yasonna H Laoly yang hadir dalam rapat tersebut mewakili Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengatakan pengesahan RUU Antiterorisme menjadi Undang-Undang ini akan menjadi instrumen penting dalam memberantas tindak pidana terorisme.

 

"Presiden RI menyatakan persetujuannya atas pengesahan RUU Antiterorisme menjadi Undang-Undang sehingga menjadi instrumen penting dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," ujar M Syafii.

 

Sebelumnya, pembahasan alot terjadi pada rapat kerja Pansus (Panitia Khusus) RUU Antiterorisme bersama pemerintah Kamis (24/5/2018) akhirnya 10 fraksi di DPR RI menyetujui untuk segera mengesahkan draf revisi Undang-undang no 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme menjadi Undang-undang.

 

Seluruh fraksi setuju untuk memasukkan definisi terorisme dengan bunyi terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

 

Sebelumnya pembahasan alot terjadi saat ada tiga fraksi yang enggan memasukkan frasa "unsur politik, ideologi, dan gangguan keamanan" pada definisi tersebut, yaitu F-PDI Perjuangan, F-PKB, dan F-Golkar.

 

Namun akhirnya ketiga fraksi menyatakan persetujuannya untuk memasukkan frasa tersebut ke dalam definisi terorisme sehingga masuk ke dalam RUU Antiterorisme yang kemudian disahkan pada hari ini melalui rapat paripurna.

 

Dengan begitu perjalanan panjang pembahasan RUU Antiterorisme di tingkat DPR RI telah selesai sejak mulai dibahas pada tahun 2016 lalu.

 

Peran TNI dalam RUU Antiterorisme

 

RUU Antiterorisme yang pembahasannya 'mangkrak' selama dua tahun terakhir akan diketok dalam Sidang Paripurna DPR hari ini. RUU ini memberi landasan peran TNI memberantas teror.

 

Berdasarkan laporan Detik, mengenai peran TNI itu ada di Pasal 43 huruf I. Ada tiga ayat dalam pasal ini. Dalam ayat pertama dinyatakan TNI bisa melakukan pemberantasan terorisme. Ini merupakan tugas TNI di luar situasi perang. Bunyi ayat ini sebetulnya kurang lebih sama dengan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

 

Lalu seperti apa pelibatan TNI dalam memberantas terorisme? Hal itu akan diatur secara lebih teknis dalam Peraturan Presiden.

 

Berikut bunyi lengkap pasal 43 huruf i tersebut: Peran Tentara Nasional Indonesia Pasal 43I (1) Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. (2) Dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Tentara Nasional Indonesia. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.