DPR RI dan RUU Terorisme
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i57470-dpr_ri_dan_ruu_terorisme
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dilaporkan mengesahkan rancangan undang-undang untuk memberantas jaringan radikalisme dan kelompok teroris di negara ini.
(last modified 2026-03-03T08:52:08+00:00 )
May 25, 2018 14:37 Asia/Jakarta
  • Serangan Bom di Gereja Surabaya
    Serangan Bom di Gereja Surabaya

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dilaporkan mengesahkan rancangan undang-undang untuk memberantas jaringan radikalisme dan kelompok teroris di negara ini.

Seperti diberitakan Reuters dari Jakarta, beberapa hari setelah rangkaian serangan bom teroris di kota Surabaya, Jawa Timur yang menewaskan 30 orang, DPR RI Jumat (25/5) meratifikasi RUU anti terorisme yang lebih ketat.

 

RUU ini memberikan wewenang kepada polisi Indonesia untuk menangkap tersangka teroris dalam waktu yang panjang sebagai tindakan pencegahan. Sementara itu, mereka yang bergabung dengan kelompok teroris atau merekrut anggota bagi milis teroris ini akan diburu.

 

Republik Indonesia dengan populasi lebih dari 200 juta jiwa tercatat sebagai negara Muslim terbesar dunia.

Image Caption

 

Sementara itu menurut laporan Antaranews.com, Menteri Hukum dan HAM Indonesia, Yasonna Laoly menegaskan dengan disetujuinya RUU ini untuk segera disahkan sebagai UU menjadi momentum penting dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

 

"Pemberantasan terorisme tidak cukup hanya dengan preventif tetapi juga harus pre-emptif sejak saat merencanakan hingga aksi," kata Yasona Laoly.

 

Menurutnya, RUU ini sangat komprehensif karena telah mengakomodasi perlindungan terhadap korban terorisme oleh negara dan juga pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

 

"Selain itu kriminalisasi atas tindakan pelatihan militer baik di dalam maupun luar negeri dalam rangka terorisme merupakan langkah maju dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," kata Yasona Laoly.

 

Selama dua tahun terakhir dan dengan kekalahan Daesh di Suriah dan Irak, kelompok teroris ini mengirim sebagian anggotanya ke Asia Tenggara untuk membentuk kekhalifahan timurnya. Pendudukan kota Marawi di Filipina termasuk salah satu dari rencana tersebut. Kondisi ini menjadi peringatan serius bagi negara kawasan khususnya Malaysia dan Indonesia. Melalui berbagai langkah-langkah pengamanan, kedua negara ini berusaha mencegah terbentuknya kelompok teroris, khususnya yang berkaitan dengan Daesh di Asia Tenggara.

 

Dalam hal ini sebagian elit politik di Indonesia meyakini bahwa undang-undang tindak pidana teroris masih belum mampu memberi keyakinan penuh dalam menindak anasir teroris atau mereka yang membantu fenomena buruk ini. Oleh karena itu, pengesahan undang-undang anti terorisme di Indonesia oleh DPR menunjukkan bahwa pemerintah Jakarta semakin serius menindak tegas para teroris, khususnya pasca serangan terbaru di sejumlah wilayah negara ini.

 

Ahmad al-Mahmud, dosen Universitas Islam Malaysia mengatakan, "Mereka yang bergabung dengan teroris sejatinya memilih berperang. Oleh karena itu, orang seperti ini harus ditindak tegas sehingga akar ideologi terorisme dapat diberantas."

 

Elit politik di Asia Tenggara meyakini selain revisi undang-undang dan menindak tegas para teroris, juga harus diberantas peluang yang menumbuhkan ideologi semacam ini seperti ketidakadilan dan kemiskinan, sehingga musuh keamanan rakyat tidak lagi mampu membentuk kelompok teroris dengan mengiming-imingi warga dengan uang.

 

Bagaimanapun juga, pengetatan undang-undang anti terorisme di Indonesia merupakan langkah penting untuk membatasi penyebaran ideologi radikal. Maraknya ideologi Wahabi di kawasan adalah isu penting yang tidak boleh dilupakan oleh negara-negara Asia Tenggara. Sikap tegas terhadap ideologi radikal membutuhkan keseriusan dalam memberantas akar pemikiran ini. (MF)