Ulangi Gugatan di Bawaslu, BPN Bawa Tautan Berita ke MK
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i70530-ulangi_gugatan_di_bawaslu_bpn_bawa_tautan_berita_ke_mk
Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyerahkan 51 bukti gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
May 26, 2019 11:12 Asia/Jakarta
  • Paslon 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno
    Paslon 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno

Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyerahkan 51 bukti gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK), Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB. Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mendaftarkan gugatannya kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB.

Permohonan gugatan yang diajukan akan lebih dahulu melalui proses verifikasi sebelum sampai ke tangan hakim konstitusi. Permohonan nantinya akan diregistrasi pada 11 Juni 2019.

Sebagian media melaporkan ada 35 tautan berita yang dilampirkan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga. Tautan tersebut didapat dari 14 media massa dalam jaringan (daring) alias online. Tautan berita itu terdapat dalam bukti bernomor P-12 dan P-14 hingga P-46.

Situs kata data melaporkan, tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga menggunakan tautan berita itu untuk membuktikan dalil ketidaknetralan aparatur negara serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum. Selain itu untuk membuktikan dalil penyalahgunaan birokrasi dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), program pemerintah, dan anggaran BUMN. Selain itu, dalam berkas tersebut terdapat cuitan dari akun @Opposite6890 yang memuat tentang dugaan adanya tim buzzer polisi bernama Alumni Shambar. Hal itu dimuat dalam bukti P-11.

 

Mahkamah Konstitusi Indonesia

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga juga melampirkan bukti cuitan Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu di Twitter. Cuitan tersebut terkait dugaan program BUMN disusupi pesan untuk mendukung pasangan pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.  

Ada juga bukti berupa pernyataan Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono soal dugaan ketidaknetralan aparat intelijen.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandiaga) terkait dugaan kecurangan Pemilu 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Alasan Bawaslu menolak adalah, karena bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandiaga tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018.

"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu TSM tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu Abhan yang memimpin sidang di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (20/5).

Laporan dengan nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 atas nama Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Prabowo-Sandiaga, Hanafi Rais tersebut hanya melampirkan bukti berupa 73 salinan berita media massa daring. Karena hanya melampirkan bukti berupa salinan berita, Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menilai bukti-bukti yang dilampirkan BPN Prabowo-Sandiaga tersebut belum cukup.

Ia mengungkapkan, BPN Prabowo-Sandiaga seharusnya membawa bukti pendukung lain, seperti dokumen, surat, maupun video. Jika hanya melaporkan dugaan kecurangan berlandaskan "bukti" berupa salinan berita di media massa, maka Ratna menyebut bukti yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria bukti. Lebih lanjut, Ratna menilai BPN Prabowo-Sandiaga tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya upaya pihak terlapor untuk melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2019. (PH)