Tehran: Pembatasan Ilegal AS terhadap Perwakilan Iran di PBB Pelanggaran HAM
https://parstoday.ir/id/news/iran-i182550-tehran_pembatasan_ilegal_as_terhadap_perwakilan_iran_di_pbb_pelanggaran_ham
Pars Today - Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran menganggap sanksi ilegal terhadap rakyat Iran dan pembatasan ilegal terhadap perwakilan mereka di PBB sebagai pelanggaran hak asasi manusia fundamental dan norma diplomatik.
(last modified 2025-12-19T08:33:00+00:00 )
Des 19, 2025 15:27 Asia/Jakarta
  • Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran
    Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran

Pars Today - Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran menganggap sanksi ilegal terhadap rakyat Iran dan pembatasan ilegal terhadap perwakilan mereka di PBB sebagai pelanggaran hak asasi manusia fundamental dan norma diplomatik.

Menurut laporan Pars Today, menyusul berlanjutnya tindakan ilegal AS dalam memberikan tekanan pada misi Republik Islam di New York, Kementerian Luar Negeri Iran mengumumkan, Perilaku ini merupakan penyalahgunaan posisi tuan rumah PBB yang terang-terangan sebagai alat dalam kebijakan luar negeri yang intimidatif untuk menekan negara-negara anggota dengan melecehkan perwakilan mereka."

Kemenlu Iran menambahkan, “Agresi militer terhadap Iran dan keterlibatan dengan rezim genosida dalam pembunuhan warga Iran, pemberlakuan sanksi ilegal, dan penyalahgunaan hak istimewa sebagai tuan rumah PBB semuanya sama jenisnya, dan itu tidak lain adalah pengabaian terang-terangan rezim AS terhadap prinsip-prinsip etika kemanusiaan, hukum internasional, dan Piagam PBB. Upaya Departemen Luar Negeri AS untuk menutupi pelanggaran ini dengan kedok munafik “belas kasih kepada rakyat Iran” adalah tipu daya dan menggelikan."

“Sanksi ilegal terhadap rakyat Iran dan pembatasan ilegal terhadap perwakilan mereka di PBB secara langsung melanggar hak asasi manusia fundamental dan norma-norma diplomatik. Perilaku ini menunjukkan penyalahgunaan posisi tuan rumah PBB sebagai alat dalam kebijakan luar negeri yang intimidatif untuk mengintimidasi negara-negara anggota dengan melecehkan perwakilan mereka. Kepatuhan terhadap kewajiban sebagai tuan rumah PBB bukanlah suatu kebaikan, tetapi kewajiban hukum dan mengikat berdasarkan Perjanjian Markas Besar tahun 1946,” imbuh pernyataan Kemenlu Iran.(sl)