Pemilu Dewan Kota; Partisipasi Menyeluruh di Pemilu Iran
-
Pemilu
Pemilu ke-12 presiden Republik Islam Iran bersamaan dengan pemilu Dewan Kota dan Desa ke 50 serta pemilu sela parlemen Iran akan digelar 19 Mei 2017.
Pemerintahan Republik Islam Iran dibentuk dari tuntutan dan suara rakyat serta seluruh pejabat dipilih oleh rakyat. Kebanggaan Republik Islam Iran adalah sejak awal pembentukan, suara, aspirasi dan tuntutan rakyat mendapat perhatian serius. Di Iran digelar pemilu bagi pemilihan ketua dan anggota empat lembaga tinggi, eksekutif, legislatif, Dewan Pakar Kepemimpinan (Majles-e Khubregan) dan Dewan Kota serta Desa.
Pemilu Dewan Kota dan Desa memiliki posisi istimewa mengingat luasnya domain dari perkotaan hingga desa. Dewan di Iran merupakan lembaga baru yang dibentuk atas suara rakyat. Berpartisipasi sebagai kandidat di lembaga pemilihan memiliki syarat khusus. Kandidat presiden harus tokoh politik, anggota Khubregan harus memiliki kelayakan ijtihad dan anggota parlemen harus memiliki pengalaman politik atau manajemen sehingga dapat dipilih oleh warga. Sementara anggota Dewan Kota dan Desa meski dipilih dari berbagai kalangan masyarakat, namun mereka memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait kondisi daerah mereka.
Di setiap masyarakat, di mana pemilu digelar, akan ada transformasi yang akan dialami oleh masyarakat tersebut dan transfromasi ini dapat berpengaruh pada perkembangan atau keterbelakangan masyarakat itu sendiri. Transformasi di sebuah masyarakat perkotaan adalah transformasi budaya, sosial dan ekonomi. Pastinya seluruh transformasi ini berpengaruh secara langsung pada kehidupan sehari-hari anggota masyarakat serta faktor utama transformasi ini adalah anggota masyarakat itu sendiri.
Oleh karena itu, memilih individu saleh dan efektif di setiap jabatan, akan berdampak besar bagi perkembangan dan kemajuan sebuah masyarakat. Oleh karena itu, pasal tujuh undang-undang dasar yang bersandar pada ayat-ayat al-Quran mengadopsi dewan dari lingkungan warga, dari yang terkecil hingga terbesar dan dewan ini mendapat dukungan dari konstitusi. Sementara pasal 100 undang-undang dasar juga menekankan pentingnya peran rakyat sebagai pemilih dan yang dipilih di urusan dewan demi mempercepat program sosial, ekonomi dan pembangunan.
Pasal 103 undang-undang dasar mewajibkan guburnur, walikota dan seluruh pejabat negara menghormati keputusan dewan dalam batas wewenang mereka. Pasal UUD ini menunjukkan dengan jelas posisi legal dewan di bidang-bidang yang telah ditentukan. Ayat-ayat UUD juga dengan transparan menjelaskan bahwa Dewan Islami termasuk pilar pengambil keputusan dan pengelola negara.
Selain UUD, parlemen juga meratifikasi keputusan terkait Dewan Islami yang menentukan dengan jelas batasan tugas dan wewenang mereka. Penunjukan walikota, pengawasan pelaksanaan keputusan dewan dan rancangan perkotaan yang telah diputuskan, termasuk tanggung jawab dewan ini.
Oleh karena itu, penyelenggaraan pemilu Dewan Kota dan Desa sama halnya dengan partisipasi di pemilu menyeluruh. Penyelenggaraan pemilu di setiap masyarakat bertumpu pada dua prinsip penting. Prinsip pertama adanya dukungan undang-undang sebagai sebuah pemerintahan demokrasi. Prinsip ini ditekankan dalam konstitusi Iran di berbagai bentuk pemilu secara independen dan terpisah.
Sementara prinsip kedua adalah partisipasi besar warga di pemilu yang akan memberi legalitas pemilu dan menjadikannya sebagai gerakan yang berpengaruh dalam menentukan nasib politik negara. Sejatinya dua prinsip ini menunjukkan pengaruh besar suara rakyat di berbagai tingkat pemilihan petinggi pemerintah hingga pejabat Dewan Kota dan Desa yang menjadi pilar pemerintahan demokratik. (MF)