Sep 22, 2022 21:32 Asia/Jakarta
  • mantan PM Malaysia, Najib Razak
    mantan PM Malaysia, Najib Razak

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, jatuh sakit setelah harus menjalani hukuman penjara karena kasus korupsi 1MDB.

Departemen Penjara di Malaysia menyatakan Najib Razak dipindah ke Rumah Sakit Rehabilitasi (HRC) dari Rumah Sakit Kuala Lumpur.
 
"Pada 19 September, Rumah Sakit Kuala Lumpur merujuk Najib ke HRC untuk perawatan dan pemantauan lebih lanjut hingga saat ini," demikian pernyataan Departemen Lapas, Rabu (21/9).
 
Departemen menyatakan Najib akan dikirim kembali ke Penjara Kajang setelah dokter spesialis di HRC atau HKL memberi izin.
 
Lebih lanjut, pernyataan itu menerangkan bahwa departemen bertanggung jawab atas kesehatan tahanan. Termasuk memberikan perawatan dan pengobatan yang direkomendasikan pejabat kesehatan pemerintah.
 
Tindakan itu disebut sejalan dengan Pasal 37 Undang-Undang Penjara dan Aturan Minimum Standar PBB untuk Perlakuan terhadap Tahanan (Aturan Nelson Mandela).
 
Sebelum dibawa ke RS Kuala Lumpur, Najib tengah menghadapi persidangan lanjutan 1MDB pada 12 September lalu.
 
Kemudian Tim Penunutut meminta kepada hakim Pengadilan Tinggi bahwa pria 69 tahun itu perlu dibawa ke rumah sakit. Mereka menilai obat tekanan darah tinggi yang dia minum memberi efek buruk.
 
Pengadilan Tinggi kemudian membatalkan persidangan. Mereka menyatakan kondisi kesehatan Najib sangat buruk dan butuh perhatian medis. Sidang dilaporkan akan berlanjut Senin depan.
 
Malaysia resmi memvonis 12 tahun penjara terhadap Najib saat sidang kasus lanjutan 1Malaysia Development Berhad (1MDB) pada 12 September. 1MDB, mencuci uang, dan melanggar kepercayaan karena menerima dana 42 juta ringgit atau sekitar 139 miliar.
 
Sidang 1MDB yang berlangsung merupakan kasus korupsi kedua Najib. Dia dituduh melakukan 25 tuduhan pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan dana 1MDB senilai RM2,3 miliar.
 
Meski dibui, Najib masih harus menjalani persidangan kasus korupsi lain. Dia menghadapi empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan yang berasal dari dugaan pencurian uang 2,3 miliar ringgit atau sekitar Rp7,6 triliun dana investasi negara, serta 21 dakwaan pencucian uang dengan jumlah sama.
 
Jika terbukti bersalah Najib terancam bui maksimal 20 tahun untuk kasus penyalahgunaan kekuasaan, sementara untuk kasus pencucian uang dia terancam 15 tahun penjara. (CNN Indonesia)

Tags