Israel Mohon Den Haag Membatalkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu
-
Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant
Pars Today - Rezim Ziois Israel telah mengajukan permintaan resmi kepada Kamar Banding Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, yang meminta pembatalan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Perang Yoav Gallant.
Permintaan itu dirilis dalam sebuah pernyataan oleh Kementerian Luar Negeri Zionis Israel, yang mengklaim bahwa jaksa penuntut "bertindak berdasarkan motif pribadi" dan "mengeluarkan surat perintah penangkapan tanpa dasar hukum apa pun", demikian menurut FNA hari Selasa (18/11/2025).
Pernyataan yang dikutip Samaa, mengklaim bahwa jaksa penuntut ICC, Karim Khan, telah berusaha "memfitnah Israel" untuk menutupi penyelidikan atas tuduhan perilaku pribadinya dan "tuduhan serius terhadapnya atas pelecehan seksual berulang terhadap seorang karyawan perempuan".
Pernyataan itu mengklaim bahwa "dalam konteks ini, jaksa penuntut telah mengeluarkan perintah yang memalukan dan tidak sah terhadap perdana menteri dan mantan Menteri Perang dari sebuah pemerintahan demokratis".
Pernyataan itu menyebut bahwa Israel menganggap "cacat dan penyimpangan" dalam prosedur pengadilan "tidak dapat diperbaiki" dan berupaya untuk membatalkan putusan tersebut, yang digambarkannya sebagai "batal demi hukum".
Tel Aviv menekankan bahwa "permintaan baru ini tidak meniadakan klaim Israel lainnya mengenai ketidakabsahan surat perintah penangkapan, termasuk klaim berulangnya bahwa Mahkamah Pidana Internasional tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus tersebut".
Klaim-klaim ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan rezim pendudukan untuk menghindari tanggung jawab hukum atas kejahatan yang dilakukan selama perang genosida terhadap Gaza, termasuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Langkah terbaru Israel ini menyusul serangkaian upaya yang gagal untuk membatalkan surat perintah penangkapan. Pada 18 Oktober 2025, Mahkamah Pidana Internasional menolak permohonan banding Israel untuk membatalkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.
Pengadilan menekankan bahwa terdapat "alasan yang wajar" untuk menunjukkan bahwa Zionis bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan-kejahatan termasuk kelaparan warga sipil sebagai metode peperangan, genosida, penargetan warga sipil yang disengaja, penganiayaan, pemusnahan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
Jaksa penuntut mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Mei 2024, dan Israel menggugat yurisdiksi pengadilan. Namun pada bulan Juli, hakim menolak banding rezim Zionis, dengan menyatakan bahwa "tidak ada dasar hukum" untuk membatalkan surat perintah tersebut.
Juru bicara ICC, Fadi Al-Abdullah juga menekankan bahwa penangguhan sementara tugas Khan karena penyelidikan PBB tidak membatalkan surat perintah penangkapan dan bahwa semua negara pihak Statuta Roma secara hukum wajib melaksanakannya.
Para ahli hukum mengatakan upaya Tel Aviv untuk menargetkan jaksa penuntut hanyalah langkah lain dalam strategi yang didasarkan pada upaya melemahkan lembaga-lembaga internasional, menghalangi pelaksanaan surat perintah penangkapan, dan mengabaikan tanggung jawabnya.(sl)