Pencabutan Kewarganegaraan Sheikh Isa Qassim Ilegal
-
Sheikh Isa Qassim
Ketua asosiasi HAM Bahrain menilai vonis yang dikeluarkan pengadilan mengenai pencabutan kewarganegaraan Sheikh Isa Qassim tidak berlaku dan ilegal, karena tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Pengadilan banding Bahrain hari Senin (29/1) menjatuhkan vonis pencabutan kewarganegaraan terhadap ulama terkemuka negara Arab ini, Sheikh Isa Qassim.
Baqir Darwish dalam wawancara dengan Mehrnews mengatakan, Sheikh Isa Qasim adalah salah seorang dari warga pribumi Bahrain dan warga negara sah di negaranya.
"Selain itu, pencabutan kewarganegaraan seorang tokoh agama sekaligus pemimpin masyarakat yang memiliki pendukung besar di Bahrain bertentangan dengan aturan nasional dan internasional, serta bentuk pelanggaran jelas terhadap aturan global," ujar ketua asosiasi HAM Bahrain.
Mengenai tudingan yang dilancarkan terhadap Sheikh Isa Qassim, aktivis HAM Bahrain ini menjelaskan, salah satu tudingan pengadilan Bahrain terhadap beliau mengenai pengumpulan khumus dan zakat yang diklaim sebagai pencucian uang. Jelas sekali ini bentuk pelanggaran terhadap aturan nasional dan internasional. Pasalnya pembayaran zakat dan khumus telah dilakukan sebelum munculnya pemerintahan baru, dan sebelum rezim Al Khalifa berkuasa."
"Padahal, tindakan Sheikh Isa Qassim bukan pencucian uang, pengumpulan zakat dan khumus sangat jauh dari tudingan tersebut," tegas Darwish.
Selain mencabut kewarganegaraan Sheikh Isa Qassim, rezim Al Khalifa sejak Juni 2016 lalu hingga kini memblokade daerah Al-Darraz dan mengepung tempat kediaman ulama terkemuka Bahrain itu.
Sejak 14 Februari 2011 Bahrain dilanda aksi protes rakyat yang menuntut demokrasi dan kebebasan serta dihilangkannya diskriminasi di negara Arab itu.(PH)