Okt 27, 2020 12:21 Asia/Jakarta
  • Irak
    Irak

Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Irak mengutuk penghinaan terhadap Nabi Muhammad Saw dan menyerukan adopsi hukum internasional yang menyebut penghinaan terhadap agama sebagai tindakan kriminal.

Pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron jauh dari norma diplomasi dan prinsip demokrasi, ketika mengatakan, "Prancis akan terus menerbitkan kartun yang menghina Nabi Islam Saw. Ucapan yang telah dikutuk secara luas di dunia Islam.

Presiden Prancis Emmanuel Macron

Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Irak dalam sebuah pernyataan pada hari Senin (26/10/2020) mengatakan bahwa kelanjutan dari tindakan tersebut akan menjadi penghinaan terhadap perasaan umat Islam di seluruh dunia dan pelanggaran yang jelas terhadap hak-hak mereka, sebagaimana secara eksplisit telah ditekankan dalam hukum hak asasi manusia mengenai kebebasan dalam agama, dan penghormatan pada ibadah dan simbol-simbol agama.

Menurut pernyataan itu, dunia, yang menghadapi tantangan sulit dan kompleks dalam menghadapi ekstremisme, perlu solidaritas dan menyatukan upaya untuk memerangi motif rasis dan mencegah penghinaan terhadap kepercayaan dan agama di mana pun.

Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Irak meminta semua organisasi internasional untuk memenuhi tugas kemanusiaan, sosial dan moral mereka untuk mencegah penghinaan berulang-ulang kepada Nabi Muhammad Saw dan agama Islam.

Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Irak juga menyerukan kepada semua pihak yang bertanggung jawab di Kementerian Luar Negeri Irak untuk mengutuk tindakan asusila ini melalui saluran mereka, karena penegakan hak asasi manusia dicapai melalui penghormatan dan kesucian agama dan nabi ilahi.

Tags