Keluarnya AS dari Protokol Mahkamah Internasional
https://parstoday.ir/id/news/world-i62636-keluarnya_as_dari_protokol_mahkamah_internasional
Gerakan Perlawanan Islam Palestina (Hamas) menganggap keluarnya Amerika Serikat dari Protokol Opsional dan Penyelesaian Sengketa Konvensi Wina sebagai bukti dari keterkucilan Washington.
(last modified 2026-03-03T08:52:08+00:00 )
Okt 04, 2018 13:45 Asia/Jakarta
  • Presiden AS Donald Trump, Wapres Mike Pence dan Menlu Mike Pompeo.
    Presiden AS Donald Trump, Wapres Mike Pence dan Menlu Mike Pompeo.

Gerakan Perlawanan Islam Palestina (Hamas) menganggap keluarnya Amerika Serikat dari Protokol Opsional dan Penyelesaian Sengketa Konvensi Wina sebagai bukti dari keterkucilan Washington.

Penarikan ini berhubungan dengan langkah Palestina mengadukan Washington ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas kasus pemindahan Kedutaan AS dari Tel Aviv ke Quds. Palestina menilai keputusan Trump melanggar Konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik.

Anggota senior Hamas, Sami Abu Zuhri via akun Twitter-nya menulis, "Keluarnya AS dari Konvensi Wina tentang penyelesaian sengketa adalah indikasi dari meningkatnya keterkucilan negara itu karena kebijakan yang tidak masuk akal dan tidak adil."

Penasihat Keamanan Nasional AS, John Bolton mengatakan, "Kasus ini terkait dengan pengaduan Palestina terhadap AS di Mahkamah Internasional karena pemindahan kedutaan dari Tel Aviv ke Quds."  

Meski demikian, Bolton mengklaim AS akan tetap berkomitmen dengan Konvensi Wina yang mendasari pembentukan Mahkamah Internasional dan AS juga berharap agar semua negara lain mematuhi kewajiban internasional mereka.

AS mengajak negara lain untuk mematuhi perjanjian internasional ketika mereka sendiri mengabaikan konvensi-konvensi internasional dengan bermacam alasan. Seruan ini memperlihatkan tipu daya besar yang dilakukan Washington.

AS memiliki rapor buruk dalam memperlakukan konvensi dan lembaga-lembaga internasional, terutama lembaga peradilan. Mereka melakukan upaya maksimal untuk menghambat aktivitas lembaga dunia dan menolak memenuhi kewajibannya berdasarkan konvensi internasional.

Kantor berita Anadolu Turki dalam sebuah analisa menulis, "AS mengancam sistem hukum internasional. Setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memutuskan akan menyelidiki kejahatan perang AS di Afghanistan, pemerintahan Trump mengancam akan menjatuhkan sanksi terhadap lembaga PBB itu.

Pemerintah AS menolak keanggotaan di ICC karena khawatir akan membuka penyelidikan terhadap kejahatan tentaranya di negara lain. Unilateralisme Trump telah menghilangkan kepercayaan dunia kepada AS.

Arogansi Washington telah melumpuhkan kegiatan lembaga-lembaga internasional. Negara itu sedang merusak sistem peradilan dan hukum internasional dengan mengeluarkan keputusan yang melanggar hak asasi manusia imigran, pemindahan kedutaan ke Quds, penarikan diri dari JCPOA, ancaman terhadap ICC, dan lain-lain.

Dengan fakta itu, seruan AS kepada negara lain agar mematuhi hukum internasional adalah sebuah langkah yang konyol. Sejak Trump berkuasa, AS semakin garang dalam mengkritik dan menyerang lembaga-lembaga dunia.

Unilateralisme Trump mengundang reaksi negatif dari masyarakat dunia dan lembaga-lembaga hukum internasional. Pada 21 Desember 2017, Majelis Umum PBB dengan suara bulat menolak tindakan sepihak Trump yang mengakui Quds sebagai ibukota rezim Zionis Israel.

Penolakan komunitas internasional membuat AS semakin terkucil. Kenyataan ini memantik kemarahan Gedung Putih dan memutuskan keluar dari konvensi-konvensi internasional. (RM)