ICC; Korban Pendekatan Ofensif Trump Berikutnya
https://parstoday.ir/id/news/world-i82255-icc_korban_pendekatan_ofensif_trump_berikutnya
Presiden Amerika Serikat Donald Trump memilih pendekatan pengabaian, protes, ancaman dan keluar dari berbagai lembaga internasional. Amerika sampai saat ini telah keluar dari sejumlah lembaga dan organisasi di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) seperti UNISCO dan Dewan HAM PBB dan kini mengancam Mahkamah Kriminal Internasional (ICC).
(last modified 2026-05-04T10:04:58+00:00 )
Jun 13, 2020 06:24 Asia/Jakarta

Presiden Amerika Serikat Donald Trump memilih pendekatan pengabaian, protes, ancaman dan keluar dari berbagai lembaga internasional. Amerika sampai saat ini telah keluar dari sejumlah lembaga dan organisasi di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) seperti UNISCO dan Dewan HAM PBB dan kini mengancam Mahkamah Kriminal Internasional (ICC).

Keputusan Trump ini direalisasikan setelah ICC bertekad untuk menyelidiki kejahatan Amerika Serikat dan rezim Zionis Israel.

Donald Trump Kamis (11/6/2020) menandatangani sebuah perintah eksekutif untuk menjatuhkan sanksi kepada Mahkamah Kriminal Internasional (ICC). Trump mengeluarkan ijin ini menyusul penyidikan ICC terkait kejahatan Amerika di Afghanistan.

Perintah eksekutif ini memberi wewenang kepada menlu Amerika, melalui konsultasi dengan menteri keuangan, untuk memblokir aset staf ICC yang teribat dalam penyidikan kejahatan perang AS di Afghanistan. Menlu AS Mike Pompeo di sebuah jumpa pers mengatakan, "ICC tidak berhak menyelidiki militer kami di Afghanistan dan kami bukan anggota statuta Roma."

Trump dan Pompeo

Sementara itu, Menteri Pertahanan AS Mark Esper mengatakan, upaya ICC untuk menyelidiki miilter Amerika tidak selaras dengan hukum internasional.

Sejatinya Washington melalui langkah preemtive untuk mencegah dimulainya penyidikan ICC terkait kejahatan militernya di Afghanistan merilis perintah eksekutif ini. Kali ini pun Amerika menggunakan alasan seperti biasanya dan selain mengklaim ICC tidak memiliki kelayakan, juga meriils alasan menggelikan seperti intervensi Rusia di proses tugas mahkamah ini.

Menteri Kehakiman AS, William Barr mengklaim bahwa Washington memiliki data akurat terkait praktek korupsi di ICC dan menuding Rusia mengintervensi urusan mahkamah internasional ini.

Pada dasarnya pemerintah Trump di bidang kebijakan luar negeri mengambil pendekatan arogan dan ancaman terhadap negara serta organisasi internasional. Trump juga memanfaatkan pendekatan ini untuk menghadapi ICC.

ICC dibentuk tahun 2002 untuk menggelar proses peradilan terkait berkas genosida, kejahatan perang dan kejahatan anti kemanusiaan. Namun Amerika dan rezim Zionis Israel menolak bergabung. Sanksi finansial, mencegah masuknya para hakim dan jaksa ICC ke Amerika serta penuntutan terhadap petinggi ICC termasuk ancaman pemerintah Trump terhadap mahkamah ini beserta stafnya.

Pendekatan Amerika ini menuai respon negatif dari PBB dan bahkan sekutu Eropa Washington. Sekjen PBB Antonio Guterres mengaku khawatir atas langkah presiden AS merilis perintah eksekutif menjatuhkan sanksi kepada ICC. Sementara Ketua Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Josep Borrell seraya merilis statemen mengecam langkah Trump terhadap ICC. Di statemen Borrell disebutkan, "Pastinya langkah ini menjadi sumber kekhawatiran serius, karena Kami di Uni Eropa termasuk pendukung utama ICC."

Petinggi pemerintah Trump sebelumnya memperingatkan bahwa ada potensi ICC akan disanksi untuk melawan penyidikan mendatang dan potensial mahkamah ini terhadap Washington dan juga Tel Aviv. John Bolton, penasihat keamanan nasional AS saat itu, pada September 2018 mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada ICC dan negara yang membantu penyidikan mahkamah ini anti AS dan Israel.

Menurut Bolton, "Kami akan memblokir aset mereka di sistem finansial Amerika, dan kami akan mengadili mereka di pengadilan kami. Kami juga akan melakukan hal serupa kepada siapa saja baik perusahaan atau pemerintah yang membantu penyidikan ICC terkait AS."

Dari perspektif petinggi pemerintah Trump, orang Amerika lebih unggul daripada orang lain di dunia, bahkan dalam menanggapi tindakan kriminal mereka dalam perang, termasuk perang di Afghanistan. Pemerintah Trump juga memiliki sikap serupa terkait rezim Zionis Israel.

Langkah terbaru Trump sebuah indikasi nyata atas pemanfaatan arogansi dan ancaman Amerika untuk meraih ambisi mereka dan tujuannya di tingkat internasional serta ketidakpedulian penuh Washington terhadap organisasi internasional termasuk ICC yang beraktivitas untuk menerapkan keadilan terhadap pelaku kejahatan perang serta kejahatan anti kemanusiaan di tingkat dunia. (MF)